Kemenag Kaji Ulang Syarat Mampu bagi Jamaah Haji

Reporter : Eko Huda S
Jumat, 12 Desember 2014 10:02
Kemenag Kaji Ulang Syarat Mampu bagi Jamaah Haji
Syarat mampu seharusnya tidak hanya dilihat pada sisi finansial saja, melainkan juga segi kesehatan dan usia. Pengkajian itu untuk mengantisipasi meningkatnya jumlah jamaah yang wafat di Tanah Suci.

Dream - Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin, mengatakan bahwa kementeriannya akan mengkaji ulang syarat Istithaah (kemampuan) untuk jamaah haji Indonesia. Menurut dia, Istithaah seharusnya tidak hanya dilihat pada sisi finansial saja, melainkan juga segi kesehatan dan usia.

Dikutip Dream dari laman Kementerian Agama, Jumat 12 Desember 2014, pengkajian syarat kesehatan itu untuk mengantisipasi meningkatnya jumlah jamaah yang meninggal dunia di Tanah Suci.

Selama ini, kata dia, jamaah yang meninggal dunia tidak semata karena persoalan kesehatan, namun memang karena sudah berusia lanjut (lansia). “ Untuk itu, Kemenag akan mengkaji syarat Istitha’ah dalam berhaji,” kata kata Lukman Hakim Syaifudiin.

Menurut dia, Istitha’ah seharusnya tidak hanya mengacu pada sisi finansial saja, namun juga harus dikaji dari segi batas kesehatan minimal. “ Sebab, tidak sedikit juga semenjak di Tanah Air sudah banyak jamaah calon haji yang sakit, yang kemudian berangkat berhaji,” tutur dia.

Oleh karena itu, tambah Lukman Hakim, Kemenag akan berkoordinasi dengan Kemenkes untuk mengantisipasi meningkatnya jumlah jamaah meninggal dunia.

Kuota Tak Bertambah

Sementara itu, tambah Lukman, kuota haji pada tahun 2015 ini tidak berbeda jauh dengan tahun 2014, sekitar 168.800 orang. Kuota itu masih belum bisa ditambah karena proyek perluasan Masjidil Haram di Mekah masih belum selesai.

Terkait penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2015 baru bisa diketahui setelah Kemenag membahas dengan anggota DPR di Komisi VIII. Namun, pemerintah berharap pada bulan Januari tahun depan sudah bisa dilakukan pembahasan awal.

Kementerian Agama juga sudah membentuk tim survei untuk melihat langsung kondisi di lapangan. Hasil survei itulah yang nantinya dijadikan salah satu dasar untuk menentukan besarnya biaya haji. Sehingga tidak terjadi penyelewengan.

“ Semangat pemerintah sekarang jangan sampai ada penambahan BPIH di 2015. Kalau pun ada peningkatan kualitas pelayanan di 2015 jangan sampai menambah BPIH yang sudah ada. Pada prinsipnya pemerintah menginginkan tidak adanya kenaikan BPIH,” kata Lukman Hakim.

Beri Komentar