Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Suasana Ka'bah Di Masjidil Haram (Foto: Shutterstock)
Dream - Kementerian Agama (Kemenag) menetapkan kuota untuk Tim Pemandu Haji Daerah (TPHD) yaitu 1.513 orang.
" Kebijakan ini diambil agar pelayanan kepada jemaah bisa lebih baik dan profesional. Dengan dibagi 3, maka kompetensi petugas daerah dalam membantu melayani jemaah menjadi jelas," ujar Kepala Sub Direktorat Pendaftaran PHU Kemenag Noer Aliya Fitra di Jakarta, Senin, 5 Maret 2018.
Kuota TPHD itu akan dibagi menjadi tiga, yaitu pelayanan umum dengan jumlah 607 orang, pelayanan bimbingan ibadah dengan jumlah 107 orang, dan pelayanan kesehatan dengan jumlah 299 orang.
Fitra mengatakan penetapan itu untuk mengantisipasi ketidakjelasan pengisian petugas TPHD. Sebelum penetapan ini, TPHD kerap diisi orang-orang yang tak memiliki kualifikasi melayani.
" Beberapa di antaranya bahkan bukan membantu melayani jemaah, malah minta dilayani," ucap dia.

Untuk mengisi kuota tersebut, kata Fitra, seleksi TPHD akan dilakukan oleh Pemerintah Provinsi. Tetapi, untuk pelaksanaannya, Pemerintah Provinsi harus bekerja sama dengan Kantor Wilayah Kemenag setempat.
" Sesuai regulasi dalam PP 79/2012 dan PMA 20/2016, petugas TPHD harus dilakukan seleksi secara profesional," ucap dia.
Fitra berharap pembagian kuota TPHD ini akan berdampak nyata pada peningkatan kualitas layanan yang mereka berikan kepada jemaah haji.
Tahun ini, kouta haji ditetapkan sebanyak 204ribu jemaah reguler dan 17 ribu haji khusus. Kouta 1.513 orang TPHD akan masuk di dalam kuota haji reguler. (ism)
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


Benarkah Indonesia Saat Ini Sedang Mengalami Industrialisasi Gelar? Lalu Apa Dampaknya?

4 Tanda Awal Penyakit Jantung pada Perempuan yang Sering Dianggap Sepele


Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya