1.513 Pemandu Haji Daerah Disiapkan

Reporter : Maulana Kautsar
Senin, 5 Maret 2018 11:02
1.513 Pemandu Haji Daerah Disiapkan
Kuota TPHD untuk menghindari ketidakjelasan.

Dream - Kementerian Agama (Kemenag) menetapkan kuota untuk Tim Pemandu Haji Daerah (TPHD) yaitu 1.513 orang.

" Kebijakan ini diambil agar pelayanan kepada jemaah bisa lebih baik dan profesional. Dengan dibagi 3, maka kompetensi petugas daerah dalam membantu melayani jemaah menjadi jelas," ujar Kepala Sub Direktorat Pendaftaran PHU Kemenag Noer Aliya Fitra di Jakarta, Senin, 5 Maret 2018.

Kuota TPHD itu akan dibagi menjadi tiga, yaitu pelayanan umum dengan jumlah 607 orang, pelayanan bimbingan ibadah dengan jumlah 107 orang, dan pelayanan kesehatan dengan jumlah 299 orang.

Fitra mengatakan penetapan itu untuk mengantisipasi ketidakjelasan pengisian petugas TPHD. Sebelum penetapan ini, TPHD kerap diisi orang-orang yang tak memiliki kualifikasi melayani.

" Beberapa di antaranya bahkan bukan membantu melayani jemaah, malah minta dilayani," ucap dia.

Pembagian kuota haji dan TPHD per Provinsi

Untuk mengisi kuota tersebut, kata Fitra, seleksi TPHD akan dilakukan oleh Pemerintah Provinsi. Tetapi, untuk pelaksanaannya, Pemerintah Provinsi harus bekerja sama dengan Kantor Wilayah Kemenag setempat.

" Sesuai regulasi dalam PP 79/2012 dan PMA 20/2016, petugas TPHD harus dilakukan seleksi secara profesional," ucap dia.

Fitra berharap pembagian kuota TPHD ini akan berdampak nyata pada peningkatan kualitas layanan yang mereka berikan kepada jemaah haji.

Tahun ini, kouta haji ditetapkan sebanyak 204ribu jemaah reguler dan 17 ribu haji khusus. Kouta 1.513 orang TPHD akan masuk di dalam kuota haji reguler. (ism) 

Beri Komentar