Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ramai Permendikbud PPKS di Kampus, Kemendikbud Tegaskan Bukan Legalisasi Zina

Ramai Permendikbud PPKS di Kampus, Kemendikbud Tegaskan Bukan Legalisasi Zina Mendikbudristek Nadiem Makarim (Foto: Liputan6.com)

Dream - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) menegaskan beleid antikekerasan seksual di lingkungan kampus sebagai bentuk hak warga negara atas pendidikan melalui pencegahan serta penanganan kekerasan seksual di lingkungan kampus. 

Penegasan tersebut disampaikan Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Nizam terkait terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Perguruan Tinggi.

Menurut Nizam, Permendikbud itu juga dibuat sebagai langkan awal merespons peningkatan kekerasan seksual di wilayah kampus.

"Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 hadir sebagai langkah awal kita untuk menanggapi keresahan mahasiswa, dosen, pimpinan perguruan tinggi, dan masyarakat tentang meningkatnya kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi kita,” jelas Nizam dalam keterangan tertulis Kemendikbud.

Permendikbudristek PPKS dinilai detail dalam mengatur langkah-langkah yang penting di perguruan tinggi untuk mencegah dan menangani kekerasan seksual. Di samping itu, membantu pimpinan perguruan tinggi dalam mengambil tindakan lebih lanjut untuk mencegah berulangnya kembali kekerasan seksual yang menimpa sivitas akademika.

Permendikbudristek PPKS Dibutuhkan Civitas Kampus

Nizam berharap, kepastian hukum yang diberikan melalui Permendikbudristek ini akan memberikan kepercayaan diri bagi pimpinan perguruan tinggi untuk mengambil tindakan tegas bagi sivitas akademika yang melakukan kekerasan seksual.

Nizam menyampaikan, beleid ini diharapkan dapat memberikan pemulihan hak-hak sivitas akademika yang menjadi korban kekerasan seksual untuk kembali berkarya dan berkontribusi di kampus dengan lebih aman serta optimal.

"Kami mengajak pimpinan perguruan tinggi untuk dapat menyiapkan dan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual sesuai Permendikbudristek 30/2021 agar kampus kita menjadi lingkungan belajar yang semakin aman dan nyaman untuk mewujudkan Merdeka Belajar," ajak Nizam.

Bukan Legalkan Zina

Nizam juga membantah anggapan yang mengatakan aturan ini dapat melegalkan praktik perzinaan di kampus. Dia mengatakan, anggapan tersebut timbul karena kesalahan persepsi atau sudut pandang.

"Tidak ada satu pun kata dalam Permen PPKS ini yang menunjukkan bahwa Kemendikbudristek memperbolehkan perzinaan. Tajuk di awal Permendikbudristek ini adalah ‘pencegahan', bukan ‘pelegalan'," tegasnya.

Nizam juga menggarisbawahi fokus Permendikbudristek PPKS hanya menyoroti pencegahan dan penindakan praktik kekerasan seksual di kampus.

"Fokus Permen PPKS adalah pencegahan dan penindakan atas kekerasan seksual. Sehingga definisi dan pengaturan yang diatur dalam permen ini khusus untuk mencegah dan mengatasi kekerasan seksual," tegasnya.

 

Isi Permendikbud 30 Tahun 2021

Saat ini, kata Nizam, beberapa organisasi dan perwakilan mahasiswa menyampaikan keresahan dan kajian atas kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan perguruan tinggi yang tidak ditindaklanjuti oleh pimpinan perguruan tinggi.

“Kebanyakan dari mereka takut melapor dan kejadian kekerasan seksual menimbulkan trauma bagi korban. Hal ini menggambarkan betapa mendesak nya peraturan ini dikeluarkan,” ujarnya.

Berikut Isi Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 yang bisa diakses di laman kemendikbud.

ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Fakta-Fakta Rektor Universitas Pancasila Dilaporkan karena Kasus Pelecehan

Fakta-Fakta Rektor Universitas Pancasila Dilaporkan karena Kasus Pelecehan

Kedua korban sebelumnya telah membuat surat kepada yayasan untuk mengusut dugaan pelecehan seksual tersebut. Namun, hingga kini tak ada tanggapan.

Baca Selengkapnya
Korban Dugaan Pelecehan Seksual Oleh Rektor Universitas Pancasila Lapor ke Kemendikud

Korban Dugaan Pelecehan Seksual Oleh Rektor Universitas Pancasila Lapor ke Kemendikud

Rektor Universitas Pancasila diduga lakukan pelecehan seksual. Kasusnya ditangani Komnas Perempuan dan Kemendikbud setelah dilaporkan oleh korban.

Baca Selengkapnya
Rektor Universitas Pancasila Dinonaktifkan Buntut Kasus Pelecehan Seksual

Rektor Universitas Pancasila Dinonaktifkan Buntut Kasus Pelecehan Seksual

Penonaktifan ETH sebagai rektor dibenarkan oleh Sekretaris Yayasan Pendidikan dan Pembina Universitas Pancasila, Yoga Satrio.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.