Alasan Indonesia Larang Pesawat PM Israel Melintas

Reporter : Ahmad Baiquni
Kamis, 23 Februari 2017 18:02
Alasan Indonesia Larang Pesawat PM Israel Melintas
Pesawat yang ditumpangi Benjamin Netanyahu ke Australia tidak mendapatkan izin dari Kemlu dan Kemenhan Indonesia.

Dream - Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, harus menempuh penerbangan lebih dari 11 jam dari Singapura menuju Sydney, Australia, pada Selasa lalu. Pesawat yang membawanya ke negeri Kanguru dilarang melintasi wilayah udara Indonesia.

Menurut Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Agoes Soebagio, pesawat Netanyahu tidak memiliki izin melintas.

" Pesawat internasional itu sebelum melintas harus memiliki izin melintas yang dikenal dengan Flight Approval Clearance," ujar Agoes kepada Dream, Kamis 23 Februari 2017.

Agoes mengatakan, izin tersebut terdiri dari Diplomatic Clearance yang dikeluarkan Kementerian Luar Negeri, Security Clearance oleh Kementerian Pertahanan, dan izin perlintasan udara dari Kementerian Perhubungan. Izin harus diajukan jauh-jauh hari sebelum penerbangan

Perizinan ini berlaku di semua negara. Sementara pengurusannya bisa melalui Kedutaan Besar Perwakilan masing-masing negara. " Dia tidak memiliki itu (Diplomatic Clearance dan Security Clearance)," kata Agoes.

Dia menambahkan, Kemenhub telah melakukan penyelidikan terkait hal ini. Hasilnya, pesawat yang dioperasikan maskapai El Al tersebut memang tidak memiliki izin melintas.

" Kalau ditanya kenapa dua izin itu tidak terbit, silakan tanya ke Kemlu dan Kemhan. Itu bukan otoritas kami," ujar Agoes.

Sebelumnya, pesawat Netanyahu harus menempuh jarak memutar dari Singapura ke Sidney, melewati Malaysia, Filipina, dan Papua Nugini. Hasilnya, penerbangan yang normalnya dapat ditempuh selama 8 jam menjadi lebih lama tiga jam. Baca selengkapnya: PM Istael Dilarang Melintasi Udara Indonesia

Beri Komentar