Diminta Stop Kasus Rizieq, Kapolda Metro: Ajarkan Saya Caranya

Reporter : Muhammad Ilman Nafi'an
Rabu, 22 Februari 2017 19:54
Diminta Stop Kasus Rizieq, Kapolda Metro: Ajarkan Saya Caranya
Irjen Pol M Iriawan menegaskan polisi sudah bertindak profesional menangani kasus berdasarkan laporan.

Dream - Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol M Iriawan, menanggapi desakan untuk menghentikan penyidikan kasus yang menjerat Habib Rizieq Shihab. Dia mengaku tak tahu bagaimana cara menghentikan kasus Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) itu.

" Saya tidak mengerti gimana menghentikannya, penyidikan ada, tanya pendiknya langsung coba. Bagaimana cara penghentiannya? Ajarkan saya," kata Iriawan di kantornya, Rabu 22 Februari 2017.

Iriawan menegaskan bahwa polisi tak mengkriminalisasi ulama, sebagaimana dituduhkan sejumlah kalangan. Dia menegaskan, polisi hanya menjalankan tugas memproses laporan secara profesional.

" Sudah saya jawab kemarin, ada laporan harus ditindaklanjuti, enggak? Yang dilaporkan dalam hal ini nama apa ulama? Nama," kata dia.

" Kemudian kami melakukan penyelidikan dulu enggak? Penyelidikan dulu. Kemudian ditemukan adanya bukti cukup kuat, ditingkatkan penyidikan enggak? Baru, panggil semua, profesional kami," tambah Iriawan.

Menurut Iriawan, baik Rizieq; juru bicara FPI, Munarman; maupun Ketua GNPF MUI, Bachtiar Nasir; dipanggil dalam kapasitas sebagai pribadi, bukan ulama.

" Kami enggak pernah, jangan dijustifikasi, mengkriminalisasi ulama. Enggak boleh lo," kata Iriawan.

" Saya agama Islam, saya tuh haji, saya pesantren juga, ulama guru saya. Ini kan perorangan, Rizieq Syihab, Munarman, Bachtiar Nasir, itu perorangan, bukan ulamanya. Ulama itu guru saya, ngajar ngaji lama, saya buka pesantren sempat," ujar dia.

Dia menegaskan polisi tak pernah mengriminalisasi ulama. " Enggak mungkinlah, itu dosa buat saya, itu perbuatan sendiri yang berakibat pada prosesi hukum, kan gitu. Profesional kita, enggak boleh," kata dia.

Beri Komentar