Dream - Bareskrim Polri kembali memanggil Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI), Bachtiar Nasir, untuk diperiksa sebagai saksi dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
" Ini pemeriksaan lanjutan saja, yang kemarin sesuai dengan surat panggilan hari Senin kemarin tentang saksi dugaan tindak pidana pencucian uang dan yayasan," kata kuasa hukum Bachtiar, Kapitra Ampera, di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis 16 Februari 2017.
Kapitra mengatakan, tidak pernah ada uang yang disamarkan oleh GNPF MUI. Selain itu, uang yang berada di GNPF MUI merupakan dana sumbangan dari umat Islam, sehingga tidak berkaitan dengan dugaan TPPU
" Ini kan uang umat ya, ada lima ribu donasi di mana lima ribu donatur yang berinfak bela Islam dan bela yang lain, semua orang tahu itu bukan dari hasil kejahatan," ucap dia.
Kapitra mengaku, dalam pemeriksaan kali ini tidak ada bukti yang dibawa. Karena yakin tidak melakukan kesalahan.
" Enggak ada kami bawa bukti. Keyakinan saja kalau ini suatu kejahatan tentu Presiden juga tahu, dia sebagai saksi dia hadir, Wakil Presiden, Menkopolhukam, Kapolri, Panglima TNI, semua hadir jadi ada 7 juta orang menjadi saksi," ucap Kapitra.
Advertisement
Perlindungan Rambut Maksimal yang Ringan dan Praktis Lewat Ellips Hair Serum Ultra Treatment

Temukan Pengalaman Liburan Akhir Tahun yang Hangat di Archipelago Hotels

Kolaborasi Strategis KEC dan Archipelago Hadirkan Perusahaan Manajemen Hotel Baru di Madinah

Komunitas `Hutan Itu Indonesia` Ajak Anak Muda Jatuh Cinta Lagi pada Zamrud Khatulistiwa

Influencer Fitness Meninggal Dunia Setelah Konsumsi 10.000 Kalori per Hari
