Dream - Bareskrim Polri kembali memanggil Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI), Bachtiar Nasir, untuk diperiksa sebagai saksi dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
" Ini pemeriksaan lanjutan saja, yang kemarin sesuai dengan surat panggilan hari Senin kemarin tentang saksi dugaan tindak pidana pencucian uang dan yayasan," kata kuasa hukum Bachtiar, Kapitra Ampera, di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis 16 Februari 2017.
Kapitra mengatakan, tidak pernah ada uang yang disamarkan oleh GNPF MUI. Selain itu, uang yang berada di GNPF MUI merupakan dana sumbangan dari umat Islam, sehingga tidak berkaitan dengan dugaan TPPU
" Ini kan uang umat ya, ada lima ribu donasi di mana lima ribu donatur yang berinfak bela Islam dan bela yang lain, semua orang tahu itu bukan dari hasil kejahatan," ucap dia.
Kapitra mengaku, dalam pemeriksaan kali ini tidak ada bukti yang dibawa. Karena yakin tidak melakukan kesalahan.
" Enggak ada kami bawa bukti. Keyakinan saja kalau ini suatu kejahatan tentu Presiden juga tahu, dia sebagai saksi dia hadir, Wakil Presiden, Menkopolhukam, Kapolri, Panglima TNI, semua hadir jadi ada 7 juta orang menjadi saksi," ucap Kapitra.
Advertisement

Penampilan Alya Zurayya di Acara Dream Day Ramadan Fest 2023 Day 6

IOC Larang Indonesia Jadi Tuan Rumah Ajang Olahraga Internasional, Kemenpora Beri Tanggapan

Ada Komunitas Mau Nangis Aja di X, Isinya Curhatan Menyedihkan Warganet

Wanita 101 Tahun Kerja 6 Hari dalam Seminggu, Ini Rahasia Panjang Umurnya

Kenalan dengan CX ID, Komunitas Customer Experience di Indonesia

Ranking FIFA Terbaru, Indonesia Turun ke Peringkat 122 Dunia

Warung Ayam yang Didatangi Menkeu Purbaya Makin Laris, Antreannya Panjang Banget