Ketua Umum Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Wenseslaus Manggut (Foto: Dream.co.id/ Wenseslaus Manggut)
Dream - Ketua Umum Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Wenseslaus Manggut, mengatakan, penerapan hukuman pidana kurang efektif untuk mencegah hoaks alias berita bohong dan ujaran kebencian di media sosial. Menurut dia, penegakan hukum seperti itu akan banyak 'memakan korban'.
" Kalau apa yang terjadi di media sosial itu hate speech, hoaks, segala macam itu, solusi yang dipakai untuk menegakkan hukum, instrumennya hukum orang banyak ditangkap, posting apa ditangkap," kata Wenseslaus di Kantor LBH Pers, Jakarta, Selasa 13 Februari 2018.
Saat ini memang polisi memakai sanksi pidana dengan menerapkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) untuk menjerat pengguna media sosial yang membuat atau menyebarkan hoaks maupun hate speech alias ujaran kebencian.
Seharusnya, menurut pria yang karib dengan sapaan Wens itu, pemerintah dan perusahaan pembuat media sosial harus duduk bersama menangkal hoaks dan ujaran kebencian. Misalnya, bekerja sama membuat algaritme untuk menangkal penyebaran hoaks.
Menurut Wens, upaya tersebut merupakan solusi karena media sosial adalah barang baru bagi masyarakat Indonesia. Sehingga banyak yang belum memahami secara baik apa yang ditulis dan sebarkan. " Bisa enggak pemerintah mengkristasi, memimpin solusi yang lebih sifatnya teknologi," ujar dia.
Advertisement


IOC Larang Indonesia Jadi Tuan Rumah Ajang Olahraga Internasional, Kemenpora Beri Tanggapan

Ada Komunitas Mau Nangis Aja di X, Isinya Curhatan Menyedihkan Warganet

Wanita 101 Tahun Kerja 6 Hari dalam Seminggu, Ini Rahasia Panjang Umurnya

Kenalan dengan CX ID, Komunitas Customer Experience di Indonesia

Ranking FIFA Terbaru, Indonesia Turun ke Peringkat 122 Dunia

Warung Ayam yang Didatangi Menkeu Purbaya Makin Laris, Antreannya Panjang Banget