Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kemenag Investigasi Lembaga Amil Zakat Nakal

Kemenag Investigasi Lembaga Amil Zakat Nakal Dirjen Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin

Dream - Kementerian Agama menyiapkan sejumlah langkah tegas terkait dugaan penyalahgunaan wewenang Lembaga Amil Zakat. Langkah tersebut guna menjaga agar penghimpunan dana masyarakat tetap berjalan sesuai syariat dan peraturan perundang-undangan.

"Sebagai solusi jangka pendek, Kementerian Agama membentuk Tim Investigasi Pengelolaan Dana Zakat, Infak, dan Sedekah terhadap LAZ yang diduga menyalahgunakan wewenang," ujar Dirjen Bimas Islam, Kamaruddin Amin.

Kamaruddin mengatakan timnya telah bekerja melakukan pendataan LAZ yang belum berizin dengan menjalin koordinasi bersama pihak kepolisian. Khususnya di daerah DKI Jakarta, Lampung dan Batu, Jawa Timur.

Untuk solusi jangka panjang, Kamaruddin menyatakan tengah menyusun Surat Keputusan Dirjen tentang Tim Pengawasan Organisasi Pengelola Zakat. Juga Surat Edaran Menteri Agama tentang Pengawasan Terhadap Organisasi Pengelola Zakat.

"Dalam regulasi itu, akan diatur agar Lembaga Amil Zakat tidak hanya melaporkan jumlah dana, pendistribusian, dan pendayagunaan dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS), tetapi juga harus melaporkan aktivitas dan kegiatan lembaga agar tidak menyimpang dari tujuan pengelolaan zakat itu sendiri," ucap Kamaruddin.

 

Jalankan Audit Syariah Investigatif

Selain itu, pembahasan draft Nota Kesepahaman antara Kemenag, Polri, Kejagung, dan BAZNAS tentang Pengawasan dan Penegakan Hukum Terhadap Organisasi Pengelola Zakat terus dilanjutkan. Ini sebagai upaya untuk pengamanan dana zakat dari penyimpangan dalam penyalurannya.

Tidak hanya itu, pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Inspektorat Jenderal Kemenag untuk melakukan audit syariah investigatif terhadap LAZ yang diduga melakukan pelanggaran.

"Itjen Kemenag akan melakukan audit investigatif terhadap LAZ yang diduga melakukan pelanggaran," kata Kamaruddin melalui keterangan tertulis.

Kemenag Ancam Cabut Izin Lembaga Amil Zakat yang Salahgunakan Wewenang

Dream - Kementerian Agama segera menggelar evaluasi izin Lembaga Amil Zakat. Tindakan tegas akan dijalankan kepada LAZ yang terbukti menyalahgunakan wewenang dalam pengumpulan dan penyaluran dana zakat.

"Kita akan mengavaluasi Lembaga Amil Zakat yang diduga menyalahgunakan kewenangannya," ujar Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag, Kamaruddin Amin, melalui keterangan tertulis.

Evaluasi dilakukan menyusul temuan polisi mengenai adanya kotak amal yang dananya diselewengkan untuk membiayai organisasi teroris Jamaah Islamiyah dan jaringannya. Modus yang dijalankan, dana pada kotak amal digunakan lebih dulu oleh JI.

Setelah dipakai, dana yang terkumpul baru dilaporkan ke Badan Amil Zakat Nasional. Tujuan pelaporan yaitu agar aktivitas pengumpulan dana tetap dianggap legal.

"Kemenag dan Baznas pusat sedang telusuri informasi tersebut. Jika terbukti, tentu ada sanksi. Bisa sampai pencabutan izin," ucap Kamaruddin.

Sarankan Salurkan Amal ke Lembaga Profesional

Kamaruddin menyarankan masyarakat selektif dan menyalurkan dananya kepada Lembaga Amil Zakat, Infak, Sedekah, dan Wakaf (Laziswaf) yang terpercaya. Masyarakat tidak perlu khawatir karena Laziswaf yang profesional jumlahnyat tidak sedikit.

"Kami imbau masyarakat bisa menyalurkan amal sosialnya melalui laziswaf yang terpercaya, kredibel, dan profesional," ucap Kamaruddin.

Dia melanjutkan potensi penerimaan zakat nasional mencapai Rp230 triliun. Sementara realisasinya baru 3,5 persen atau sekitar Rp8 triliun.

Sekretaris Ditjen Bimas Islam, M Fuad Nasar, menjelaskan Baznas sudah dibentuk di pusat dan 34 provinsi. Jugaada di 463 kabupaten dan kota.

 

Banyak Pilihan

Sementara, ada 81 Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang sudah mendapat izin legalitas dari Kementerian Agama. Untuk pembinaan dan pengawasan, Kemenag rutin menggelar audit kepatuhan syariah dan akreditasi pengelola zakat.

Selain itu, terdapat pula 247 Lembaga Nazhir Wakaf Uang di bawah koordinasi Badan Wakaf Indonesia (BWI). Rinciannya, 160 lembaga berbentuk Koperasi Syariah & Baitul Mal wa Tamwil (BMT), 46 berbentuk Yayasan, 27 lembaga memiliki induk pada Lembaga Amil Zakat (LAZ), tujuh lembaga berbasis organisasi masyarakat dan komunitas, dan tujuh lembaga berbentuk Lembaga Pendidikan Perguruan Tinggi dan Kampus.

"Jadi ada banyak pilihan masyarakat untuk bisa menyalurkan zakat, infak, sedekah, dan wakafnya melalui lembaga yang kredibel," ucap Fuad.

ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Lupa atau Terlambat Bayar Zakat Fitrah, Bagaimana Cara Menggantinya?

Lupa atau Terlambat Bayar Zakat Fitrah, Bagaimana Cara Menggantinya?

Jika ditunaikan setelah sholat Ied, maka hanya dihitung sebagai sedekah biasa.

Baca Selengkapnya
Peran Zakat Memberantas Kemiskinan, Bidang Ekonomi hingga Kesehatan

Peran Zakat Memberantas Kemiskinan, Bidang Ekonomi hingga Kesehatan

Zakat berpotensi memberantas kelaparan dan kemiskinan, bagaimana caranya?

Baca Selengkapnya
Larangan Menunda Bayar Utang Puasa Ramadhan, Simak Baik-Baik Penjelasannya

Larangan Menunda Bayar Utang Puasa Ramadhan, Simak Baik-Baik Penjelasannya

Menunda-nunda bayar utang puasa ramadhan berarti menunda melakukan kewajiban agama.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Kenapa Zakat Disandingkan dengan Sholat? Lengkap dengan Makna Berzakat Menurut Quraish Shihab

Kenapa Zakat Disandingkan dengan Sholat? Lengkap dengan Makna Berzakat Menurut Quraish Shihab

Berzakat akan mendidik manusia sebagai upaya untuk mengikis penyakit batin, yakni kebakhilan.

Baca Selengkapnya
Bagaimana Hukumnya jika Menunda Pembayaran Zakat? Begini Penjelasannya

Bagaimana Hukumnya jika Menunda Pembayaran Zakat? Begini Penjelasannya

Wajib mengeluarkan zakat dengan segera ketika telah datang waktu wajibnya dan telah mampu menunaikannya.

Baca Selengkapnya
Tak Perlu Khawatir Lupa, BCA Syariah Tawarkan Layanan Menabung Sambil Berzakat

Tak Perlu Khawatir Lupa, BCA Syariah Tawarkan Layanan Menabung Sambil Berzakat

BCA Syariah juga telah melakukan penyerahan dana zakat nasabah BCA Syariah kepada BAZNAS RI.

Baca Selengkapnya
Bolehkah Mendistribusikan Zakat Fitrah ke Daerah Lain? Begini Penjelasannya yang Penting Diperhatikan Umat Islam

Bolehkah Mendistribusikan Zakat Fitrah ke Daerah Lain? Begini Penjelasannya yang Penting Diperhatikan Umat Islam

Menurut jumhur ulama, zakat harus diberikan di tempat domisili atau tempat mencari nafkah.

Baca Selengkapnya
400 Ribuan ASN Masuk Kategori 'Miskin', Kemendagri: Penghasilan di Bawah Rp7 Juta Bisa dapat Zakat

400 Ribuan ASN Masuk Kategori 'Miskin', Kemendagri: Penghasilan di Bawah Rp7 Juta Bisa dapat Zakat

400 ribuan ASN masuk kategori MBS alias Masyarakat Berpenghasilan Rendah

Baca Selengkapnya