Menag Lukman Hakim Saifuddin Saat Membahas BPIH Dengan DPR (kemenag.go.id)
Dream - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menegaskan penambahan kuota haji sebanyak 10 ribu jemaah masih belum dilegalkan. Tetapi, Lukman mengatakan persoalan ini hanya tinggal menunggu waktu.
Kemenag telah mengirimkan permohonan tertulis untuk proses legalitas penambahan kuota haji ini ke Menteri Urusan Haji Arab Saudi. Hanya saja, permohonan tersebut belum mendapat tanggapan karena sang Menteri masih dalam masa cuti.
" Jadi surat (balasan) itu belum kami terima, tapi tambahan itu sudah eksplisit, hanya persoalan waktu mengurus surat saja," kata Lukman, dikutip dari kemenag.go.id, Selasa, 14 Februari 2017.
Lukman mengatakan pemerintah meminta penambahan kuota itu dituangkan dalam Taklimatul Hajj (MoU). Namun, pemerintah Saudi menyatakan permintaan tersebut tidak lazim lantaran nota Taklimatul Hajj berlaku untuk semua negara.
" Kita minta kepastian, dan pihak Pemerintah Saudi merespon keinginan ini, kita minta surat tersebut ada sebelum pembahasan BPIH (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji)," ucap Lukman.
Kuota haji Indonesia mulai tahun ini kembali normal menjadi 211 ribu dari 168.800 jemaah. Kuota ini terbagi atas 194 ribu jemaah reguler dan 17 ribu jemaah khusus.
Lukman mengatakan Saudi memang menjanjikan adanya penambahan kuota haji. Tetapi, pada Taklimatul Hajj yang ditandatangani pada 4 Januari lalu hanya memuat kembalinya kuota haji normal.(Sah)
Advertisement
Celetukan Angka 8 Prabowo Saat Bertemu Presiden Brasil

Paspor Malaysia Duduki Posisi 12 Terkuat di Dunia, Setara Amerika Serikat

Komunitas Rubasabu Bangun Budaya Membaca Sejak Dini

Kasus Influenza A di Indonesia Meningkat, Gejalanya Mirip Covid-19

Wanita 101 Tahun Kerja 6 Hari dalam Seminggu, Ini Rahasia Panjang Umurnya
