Dream - Mahkamah Agung Amerika Serikat menangguhkan gugatan kebijakan yang melarang warga dari sejumlah negara Muslim masuk Negeri Paman Sam itu. Alasannya, gugatan tersebut sudah dinyatakan kedaluarsa.
MA memutuskan satu dari dua gugatan yang masuk, yaitu gugatan dari Persatuan Kebebasan Masyarakat Sipil Amerika mengenai kasus di Maryland. Gugatan itu menuntut dibatalkannya perintah eksekutif Presiden Donald Trump pada Maret lalu.
Gugatan tersebut dinyatakan tidak dapat diproses karena masa berlaku larangan berakhir pada 24 September lalu. Artinya, putusan tidak akan berpengaruh terhadap pokok gugatan.
Larangan kedaluarsa tersebut telah menghalangi warga dari beberapa negara seperti Iran, Lybia, Suriah, Yaman, Somalia, dan Sudan, untuk masuk ke AS. Larangan tersebut sudah diperbaharui dengan mengeluarkan Sudan dari daftar, namun baru berlaku pada 18 Oktober 2017.
Sebelumnya, Trump telah meminta Pengadilan untuk tidak memproses gugatan tersebut. Tetapi, para penggugat mendesak agar pengadilan memproses gugatan yang sudah masuk.
MA sepakat untuk memproses gugatan yang sudah dikabulkan oleh pengadilan lebih rendah tersebut, dan mengeluarkan putusan sela yang membolehkan larangan berjalan. Di tengah berjalannya proses peradilan, larangan yang dianggap mendiskreditkan umat Islam itu sudah tidak berlaku.
Sumber: Arabnews | Reuters
Advertisement

4 Ciri yang Menunjukkan Anda Termasuk Orang Tua yang Menyenangkan

Es Terooos! Betulkah Terlalu Banyak Minum Es Menyebabkan Batuk dan Pilek? Ini Penjelasan Ilmiahnya!


Kenapa Sebagian Orang Susah Bernyanyi Meski Sudah Berlatih Keras?

Depresi Diduga Menghambat Kemampuan Otak Membentuk Sel Saraf Baru

5 Ritual Mingguan yang Bisa Membuat Hubungan Tetap Harmonis dan Dekat Menurut Terapis

Puting Lecet Saat Olahraga: Penyebab, Cara Mencegah, dan Mengatasinya