Ada Bukti DPR Tak Pernah Bahas Pasal 18 Ayat 3 PKPU
Dua Survei, Dua Wajah Kepuasan pada Pemerintah
Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya
AXIS Nation Cup 2026 Hadirkan Grand Final Futsal Pelajar, Laga Para Juara dengan Panggung Musik di Istora Senayan
Anak Ditinggal Sendirian saat Masih Kecil, Di Mana Batas Kebebasan dalam Pola Asuh?
Benarkah Sarden Kalengan Bukan Makanan Olahan? Ini Penjelasannya
Kalau Semua Informasi Ada di Socmed, Apa Alasan Kita Membaca?
Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%
Madrasah
Dream - Mulai tahun depan, Kementerian Agama tidak hanya menyalurkan Bantuan Biaya Operasional Sekolah (BOS) kepada madrasah negeri. Madrasah swasta juga akan mendapatkan bantuan tersebut.
" Tahun 2021, penyaluran dana BOS pada madrasah swasta, baik Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA), maupun Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam u.p. Direktorat KSKK Madrasah," ujar Dirjen Pendidikan Islam Kemenag, Muhammad Ali Ramdani.
Sebelumnya, dana BOS untuk madrasah swasta disalurkan melalui Kantor Wilayah Kemenag Provinsi atau Kantor Kemenag Kabupaten/Kota. Dengan terbitnya petunjuk teknis dalam Keputusan Direktur Pendidikan Islam Nomor 6572 Tahun 2020, maka penyaluran bantuan tersebut langsung dari Ditjen Pendis.
Dhani mengatakan penyaluran dana BOP pada RA dan BOS pada MI Negeri tetap dilakukan oleh Kanwil Kementerian Agama Provinsi atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota. Demikian pula dengan penyaluran BOS pada MTsN, MAN, dan MAKN tetap dilakukan oleh Satuan Kerja Madrasah Negeri yang bersangkutan.
" Demi menunjang pembelajaran jarak jauh, dana BOP dan BOS dapat digunakan untuk biaya paket data untuk siswa maksimal 150 ribu per bulan/siswa, sedangkan untuk guru dan tenaga kependidikan maksimal 200 ribu per orang per bulan dengan ketentuan siswa, guru, dan tenaga kependidikan madrasah tersebut tidak sedang mendapatkan bantuan sejenis yang bersumber dari APBN,” jelas Dhani.
Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah, Ahmad Umar, mengatakan satuan BOP dan BOS madrasah swasta 2021 sama dengan tahun sebelumnya. BOP RA ditetapkan sebesar Rp600 ribu untuk setiap peserta didik dalam satu tahun.
Dana BOS MI swasta sebesar Rp900 ribu, MTs swasta Rp1,1juta, serta MA dan MAK swsasta sebesar Rp1,5juta untuk setiap siswa dalam setahun.
“ Anggaran ini lebih tinggi Rp100ribu jika dibanding dengan BOP dan BOS 2019,” jelas Umar.
Mulai 2021, kata Umar, Kemenag memberlakukan piloting penerapan e-RKAM dalam pengelolaan dana BOS. Percontohan ini akan diterapkan di 12 provinsi yaitu Aceh, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, DI Yogyakarta, Bali, Sulawesi Selatan, Gorontalo, dan Kalimantan Timur.
" Sebagai pilot project, 15.422 madrasah itu wajib menggunakan aplikasi e-RKAM dalam pengelolaan dana BOS tahun anggaran 2021. Saat ini Kemenag sedang dilakukan Bimtek untuk para pengelola Bos madrasah-madrasah tersebut," ucap Umar.
Sumber: Kemenag.
Advertisement
Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Dua Petani Indonesia Masuk Daftar 100 Pahlawan Perempuan FAO

Sepucuk Surat MSCI Bikin Rontok Bursa Saham RI


5 Kebiasaan Setelah Makan Malam yang Bisa Membantu Menjaga Gula Darah Semalaman

8 Kombinasi Makanan yang Bisa Membantu Tubuh Menyerap Lebih Banyak Nutrisi

5 Negara Paling Beragam Secara Etnis di Dunia, Nomor 1 Punya Lebih dari 800 Bahasa

8 Kebiasaan yang Diam-Diam Bisa Merusak Kesehatan Jantung Menurut Ahli



Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya