Selasa, 20 Oktober 2026 Cari

Makan di Warteg Dibatasi 20 Menit & Tak Boleh Banyak Bicara, Ini Penjelasan Tito

Reporter : Ahmad Baiquni
Senin, 26 Juli 2021 18:00
Makan di Warteg Dibatasi 20 Menit & Tak Boleh Banyak Bicara, Ini Penjelasan Tito
Tito menyatakan pembatasan agar tidak terjadi aktivitas mengobrol.

Dream - Presiden Joko Widodo telah memutuskan memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 hingga 2 Agustus 2021 dengan sejumlah pelonggaran. Salah satunya, tempat makan khususnya warteg dibolehkan melayani makan di tempat namun pengunjung diberi waktu 20 menit.

Ketentuan tersebut kemudian dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri. Terkait hal ini, Mendagri Tito Karnavian, meminta masyarakat untuk memahami dan menjalankan ketentuan tersebut.

" Prinsipnya saya kira 20 menit cukup bagi kita untuk makan di suatu tempat," ujar Tito, disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Ketika makan, Tito berharap masyarakat tidak membuat aktivitas yang memungkinkan timbulnya droplet, seperti berbicara. Dia menyatakan aturan ini tidak hanya berlaku di Indonesia saja namun sejumlah negara telah menerapkannya.

" Mungkin kedengaran lucu, tapi di luar negeri, di beberapa negara lain sudah lama diberlakukan itu. Jadi makan tanpa banyak bicara dan kemudian 20 menit cukup," kata dia.

1 dari 5 halaman

Banyak Ngobrol Rawan Tertular

Tito juga meminta para pengusaha tempat makan dapat memahami ketentuan ini. Dia pun menerangkan pembatasan waktu makan dimaksudkan untuk mencegah terjadinya kerumunan di tempat makan.

" Kenapa waktunya pendek? Untuk memberikan waktu yang lain supaya tidak terjadi pengumpulan di rumah makan itu," terang Tito.

Tito kemudian mengingatkan banyak mengobrol sangat rawan penularan Covid-19. Dia berharap ada pengawasan yang ketat dari Satpol PP dibantu unsur TNI-Polri.

" Memastikan bahwa aturan ini bisa tegak. Mulai dari persuasif, pencegahan, sosialisasi, sampai ke langkah-langkah koersif tentunya dengan cara-cara yang santun dan tidak menggunakan kekuatan yang berlebihan, excessive use of force yang kontraproduktif," kata dia.

2 dari 5 halaman

PPKM Diperpanjang Hingga 2 Agustus dengan Penyesuaian

Dream - Sejak 3 Juli 2021 lalu Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat diberlakukan. Awalnya berlangsung hingga 20 Juli namun diperpanjang 25 Juli 2021. Pada malam ini, 25 Juli 2021 Presiden Jokowi mengumumkan untuk memperpanjang penerapan PPKM dengan sedikit penyesuaian

Keputusan tersebut diambil sebagai langkah untuk menurunkan ksus penularan secara signifikan. Keputusan tersebut langsung diumumkan oleh Presiden malam secara live di YouTube channel Sekretariat Presiden.

" Saya memutuskan untuk meneruskan dari tanggal 26 juli sampai 2 Agustus 2021, namun kita akan melakukan penyesuaian dengan pelaksanaan yang ekstra hati-hati," ungkap Jokowi.

Presiden juga memaparkan sedikit evaluasi penerapan PPKM sejak 3 Juli lalu. Antara lain berdampak pada penurunan kasus, begitu juga pada angka keterisian rumah sakit rujukan COVID-19 (bed occupancy rate/BOR).

 

 

3 dari 5 halaman

Penerapan PPKM yang diperpanjang ini terdapat sedikit relaksasi. Untuk pasar rakyat diperbolehkan dengan protokol kesehatan ketat dan kapasitas maksimal 50 persen.

" Pedagang kaki lima, kelontong, laundry, bengkel kecil, dan usaha kecil yang sejenis, diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai pukul 21.00. Warung makan pedagang kaki lima yang memiliki tempat usaha diizinkan dengan protokol kesehatan ketat sampai pukul 20.00. Maksimum waktu makan 20 menit. Hal-hal teknis akan dijelaskan oleh Menko," ungkap Jokowi.

Ia juga meminta para menteri untuk melakukan langkah maksimal dalam penanganan Covid-19. Terutama dalam hal menekan angka kematian dan ketersediaan oksigen.

 

4 dari 5 halaman

Pembatasan di Daerah PPKM Level 3 Lebih Longgar, Boleh Dine-in dan Mall Dibuka

Dream - Pemerintah tidak lagi menggunakan istilah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dan menggantinya dengan sebutan PPKM Level 3-4.

Secara esensinya, PPKM baru ini tidak jauh berbeda dengan Darurat namun untuk daerah dengan nilai asessment level 4. Sementara daerah yang digolongkan level 3, aturannya lebih longgar.

Ketentuan PPKM Level 3 tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2021. Aturan yang diterapkan tidak seketat level 4.

Aturan ini dituangkan pada poin Kesebelas. Pada daerah level 3, kegiatan belajar mengajar tetap dilakukan secara daring atau online. Tetapi, aktivitas di tempat kerja diberlakukan Work From Home (WFH) 75 persen dan Work From Office (WFO) 25 persen dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Kegiatan di sektor esensial dibolehkan bekerja dari kantor dengan jumlah maksimal pegawai bisa mencapai 100 persen. Sektor ini dirinci seperti kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, proyek vital nasional dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional serta objek tertentu.

Demikian halnya tempat yang menyediakan kebutuhan pokok sehari-hari masyarakat meliputi pasar, toko, swalayan dan supermarket juga boleh beroperasi dengan 100 persen pekerja. Baik yang berada di lokasi tersendiri maupun di dalam pusat perbelanjaan dan mall dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

5 dari 5 halaman

Aturan di Tempat Makan dan Mall

Kegiatan makan dan minum di tempat makan dibolehkan dengan persyaratan pengunjung maksimal 25 persen dari kapasitas restoran, warung makan, rumah makan, pedagang kaki lima, dan lapak jajanan. Layanan ini boleh diadakan hingga pukul 17.00.

Tempat makan yang menyediakan makan di tempat dibolehkan melayani pesan-antar atau bawa pulang hingga pukul 20.00. Sedangkan tempat makan yang hanya menyediakan layanan pesan antar dan bawa pulang boleh beroperasi 24 jam dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Untuk pusat perbelanjaan, mall, pusat perdagangan, pemerintah mengizinkan boleh beroperasi hingga pukul 17.00. Jumlah pengunjung dibatasi 25 persen dari total kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Tempat ibadah tetap belum mengadakan kegiatan keagamaan selama PPKM Level 3. Pengelola tempat ibadah diminta lebih mengoptimalkan ibadah di rumah.

Kegiatan resepsi pernikahan ditiadakan sementara. Sedangkan hajatan kemasyarakatan dibatasi paling banyak 25 persen dan tidak menerapkan makan di tempat.

Beri Komentar