Puing Pesawat MH370 (indiatimes.com)
Dream - Setelah pencarian selama dua tahun, ditemukan puing pesawat ditemukan di Tanzania, Afrika pada Juni lalu. Puing tersebut telah dikonfirmasi merupakan bagian dari MH370, pesawat milik maskapai Malaysia Airlines.
Puing tersebut ditemukan di Pulau Pemba, lepas pantai Tanzania. Puing ini diperkirakan bagian terakhir dari bangkai pesawat MH370 yang penyebab kecelakaannya tetap menjadi misteri.
Kementerian Transportasi Malaysia mengatakan puing yang telah dibawa ke Australia untuk analisis mendalam, ditemukan memiliki nomor bagian, tanggal cetak, dan tanda lain yang menunjukkan bagian dari pesawat Malaysia Airlines.
" Dengan demikian, para ahli telah menyimpulkan puing, plat tempel, berasal dari pesawat 9M-MRO, juga dikenal sebagai MH370," demikian pernyataan Kementerian.
" Pemeriksaan lebih lanjut atas puing akan dilanjutkan dengan harapan ditemukan bukti yang dapat memberikan pengetahuan baru tentang apa yang terjadi pada penerbangan MH370," lanjut pernyataan tersebut.
Sebelumnya diduga puing itu....
Sebelumnya pihak berwenang hanya menduga puing-puing tersebut sangat mungkin merupakan bagian dari MH370. Tetapi, konfirmasi terkait kepastian tersebut baru muncul belakangan hari.
MH370 berisi 239 orang terdiri dari penumpang dan awak pesawat. Pesawat tersebut hilang dari radar saat dalam perjalanan dari Kuala Lumpur menuju Beijing pada 8 Maret 2014 lalu.
Diyakini pesawat ini telah jatuh di Samudra Hindia. Tetapi, pencarian laut dalam yang dilakukan Australia tidak menemukan apapun.
Sejumlah puing kemudian ditemukan mengapung ribuan kilometer ke kawasan perairan Afrika. Puing tersebut diduga merupakan bagian dari pesawat Boeing 777.
Sumber: indiatimes.com
Advertisement
Official Genas, Komunitas Dance dari Maluku yang `Tularkan` Goyang Asyik Tabola Bale
Lebih dari Sekadar Kulit Sehat: Cerita Enam Selebriti Merawat Kepercayaan Diri yang Autentik
Kebiasaan Pakai Bra saat Tidur Berbahaya? Cari Tahu Faktanya
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR