Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?
Benarkah Indonesia Saat Ini Sedang Mengalami Industrialisasi Gelar? Lalu Apa Dampaknya?
Kalau Semua Informasi Ada di Socmed, Apa Alasan Kita Membaca?
Bisa Nggak Wahyu Ningsih Jadi CEO Microsoft?
Jika Guru Digaji Lebih Layak, Apakah Kualitas Pendidikan Indonesia Akan Meningkat?
Dunia Endgame Gita Wirjawan
Dunia Endgame Gita Wirjawan
Koswara, Tergugat Sengketa Tanah Oleh Anaknya Sendiri (Merdeka.com)
Dream - Kasus hukum cukup menggegerkan terjadi di Bandung, Jawa Barat. ketika seorang ayah yang sudah sepuh digugat anak dan menantunya. Pria bernama RE Koswara (85) bersama kedua anaknya bernama Imas dan Hamidah, digugat ganti rugi Rp3 miliar.
Gugatan miliaran rupiah anak kepada orang tuanya itu datang dari anak keduanya, Deden bersama istrinya, Nining, dalam kasus sengketa tanah.
Kedua penggugat menunjuk Masitoh yang berprofesi sebagai pengacara sebagai kuasa hukum. Sementara Masitoh sendiri adalah anak ketiga dari Koswara.
Di tengah proses persidangan yang sedang berlangsung, Masitoh dilaporkan meninggal dunia pada Senin, 18 Januari 2021, sehari sebelum sidang gugatan sang kakak kepada ayahnya digelar di PN Kelas IA Khusus Bandung. Masitoh mengalami pembengkakan jantung.
Kabar ini dibenarkan rekan sesama pengacara dari Masitoh, Musa Darwin Pane. Musa mengatakan Masitoh sudah dimakamkan.
"Betul, rekan saya Masitoh meninggal dunia hari Senin, 18 Januari karena sakit jantung," ujar Musa, dikutip dari Radarcirebon.com.
Musa menjelaskan posisi Masitoh bukan sebagai penggugat. Almarhumah hanya kuasa hukum dari Deden dan Nining.
"Masitoh dengan Deden ini adik kakak. Yang digugat orang tua, adik, dan kakaknya gara-gara sewa tempat dibatalkan sepihak," kata Musa.
Sidang gugatan ini digelar pada Selasa, 19 Januari 2021. Dalam persidangan terungkap Deden menggugat Koswara lantaran tidak terima perjanjian sewa lahan untuk warungnya di tanah milik tergugat dibatalkan secara sepihak.
Lahan Koswara yang merupakan peninggalan orangtuanya seluas 3.000 meter persegi berlokasi di Jalan AH Nasution Bandung. Di atas sebagian lahan tersebut, Deden mendirikan warung dengan perjanjian sewa.
Koswara memutuskan membatalkan perjanjian sewa itu dengan alasan ingin menjual lahan tersebut. Hasilnya akan dibagikan kepada para ahli waris.
"Saya khawatir takut ada apa-apa. Apalagi tanahnya bukan punya saya saja, masih ada adik-adik saya (ahli waris). Mereka mau minta tanahnya dijual," kata Koswara.
Dalam gugatannya, Deden dan Nining meminta ganti rugi sebesar Rp3 miliar jika harus pindah. Selain itu, Koswara, Imas serta Hamidah diharuskan membayar ganti rugi materiil Rp20 juta dan immateriil Rp200 juta.
Koswara mengaku kecewa dengan kasus hukum yang menimpanya. Dia mengaku sebenarnya ingin menikmati masa tua dengan tenang.
"Sekarang saya mah mau istirahat," kata dia.
Advertisement

Benarkah Kecerdasan Manusia Menurun? Studi Ungkap Tren Mengkhawatirkan Sejak 2012

Mengapa Anak Suka Makan Upil? Sains Punya Penjelasan di Balik Kebiasaan Ini

Kurang Tidur Bisa Ganggu Gula Darah dan Kesehatan Jantung, Olahraga 10–15 Menit Ini Bisa Membantu

Sering Buang Angin Tanpa Sebab Jelas? Kebiasaan Mengunyah Permen Karet Bisa Jadi Pemicunya

IHSG Lanjutan Menguat ke Level 5.387, Saham Bank Pelat Merah Bermekaran

Teori Lipstik: Mengapa Penjualan Lipstik Mewah Bisa Meningkat Saat Ekonomi Memburuk?

Suka Camilan Gurih Dan Renyah? Ini Pilihan Untuk Temani Aktivitas Sehari-hari