Ilustrasi
Dream - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin membuka peluang adanya legislative review terhadap batas minimal nikah bagi perempuan dalam Undang-undang perkawinan. Ini untuk merespon salah rekomendasi Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) di Cirebon yang baru berakhir Kamis kemarin.
" Karena pemerintah punya hak untuk melakukan legistaltif review, maka saya secepatnya akan berkomunikasi dengan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk melakukan review ini," ujar Lukman, dikutip dari kemenag.go.id, Jumat, 28 April 2017.
KUPI merekomendasikan batas minimal usia nikah bagi perempuan dinaikkan dari 16 tahun menjadi 18 tahun. Hal ini untuk menekan potensi kekerasan dialami perempuan dalam rumah tangga.
" Mohon KUPI untuk bisa memberikan rumusan yang lebih konkrit," ucap Lukman.
Lukman mengatakan pasal yang memuat batasan usia nikah dalam UU Perkawinan sebelumnya pernah diuji di Mahkamah Konstitusi. Tetapi, permohonan uji materi tersebut ditolak MK.
" Setelah saya mencoba mencari tahu ke sejumlah hakim MK saat itu, saya mendapat jawaban bahwa karena menurut mereka, ini menjadi kewenangan legislatif," ucap Lukman.
Dia melanjukan ada kekhawatiran jika MK mengabulkan permohonan uji materi tersebut dan menaikkan batas usia minimal tersebut.
" MK khawatir kalau batas usia nikah 18 tahun dipatok MK, maka ketika ada kebutuhan untuk meningkatkan batas usia itu tidak bisa lagi dilakukan," kata Lukman.(Sah)
Advertisement
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Inspiratif, Tiga Artis Cantik Ini Ternyata Founder Komunitas
Fakta-Fakta Ciamis Jadi Kota Kecil Terbersih se-ASEAN