9 Seruan Menag untuk Penceramah

Reporter : Dream.co.id
Selasa, 10 Juli 2018 13:02
9 Seruan Menag untuk Penceramah
Seruan ini dimaksudkan untuk menjaga kerukunan umat beragama.

Dream - Menteri Agama (Menag), Lukman Hakim Saifuddin kembali mengeluarkan seruan bagi penceramah di rumah ibadah. Tujuan dari seruan ini adalah untuk menjaga hubungan antarumat beragama tetap rukun dan damai.

" Menjaga persatuan, meningkatkan produktivitas bangsa, merawat kerukunan umat beragama dan memelihara kesucian rumah ibadah," ujar Lukman dalam keterangan tertulis yang diterima Dream, Selasa 10 Juli 2018.

Seruan kali ini termaktub dalam sembilan butir. Berikut sembilan butir yang dimaksud:

1. Disampaikan oleh penceramah yang memiliki pemahaman dan komitmen pada tujuan utama diturunkannya agama, yakni melindungi harkat dan martabatkemanusiaan, serta menjaga kelangsungan hidup dan perdamaian umat manusia.

2. Disampaikan berdasarkan pengetahuan keagamaan yang memadai dan bersumber dari ajaran pokok agama.

3. Disampaikan dalam kalimat yang baik dan santun dalam ukuran kepatutan dan kepantasan, terbebas dari umpatan, makian, maupun ujaran kebencian yang dilarang oleh agama mana pun;.

4. Bernuansa mendidik dan berisi materi pencerahan yang meliputi pencerahan spiritual, intelektual, emosional, dan multikultural. Materi diutamakan berupa nasihat, motivasi, dan pengetahuan yang mengarah kepada kebaikan, peningkatan kapasitas diri, pemberdayaan umat, penyempurnaan akhlak, peningkatan kualitas ibadah, pelestarian lingkungan, persatuan bangsa, serta kesejahteraan dan keadilan sosial.

5. Materi yang disampaikan tidak bertentangan dengan empat konsensus bangsa Indonesia, yaitu, Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik IndonesiaTahun 1945, Negara Kesatuan  Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika;.

6. Materi yang disampaikan tidak mempertentangkan unsur SARA yang dapat menimbulkan konflik, mengganggu kerukunan ataupun merusak ikatan bangsa.

7. Materi yang disampaikan tidak bermuatan penghinaan, penodaan, dan atau pelecehan terhadap pandangan, keyakinan dan praktek ibadah antar/dalam umat beragama, serta tidak mengandung provokasi untuk melakukan tindakan diskriminatif, intimidatif, anarkis, dan destruktif.

8. Materi yang disampaikan tidak bermuatan kampanye politik praktis dan/atau promosi bisnis.

9. Tunduk pada ketentuan hukum yang berlaku terkait dengan penyiaran keagamaan dan penggunaan rumah ibadah.

(ism) 

Beri Komentar