Alasan Menag Sebut Indonesia Tak Perlu Menjadi Negara Khilafah

Reporter : Maulana Kautsar
Senin, 7 Mei 2018 20:05
Alasan Menag Sebut Indonesia Tak Perlu Menjadi Negara Khilafah
MUI perlu mencari solusi masalah kontemporer saat ini.

Dream - Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifudin mengatakan tanpa mengubah dasar negara, Indonesia telah menerapkan ajaran Islam.

" Tanpa menjadi negara khilafah, sejatinya bangsa ini terus berupaya menerapkan ajaran Islam seoptimal dan semaksimal mungkin," kata Lukman saat pembukaan Ijtima' Ulama MUI ke-6, Senin, 7 Mei 2018.

Dengan berlandaskan Pancasila, lanjut Lukman, bangsa Indonesia telah meramu hukum agama dengan hukum lokal. Sehinga, keduanya bersenyawa menjadi aturan yang khas.

Indonesia menjalankan roda kenegaraan dan kebangsaannya dengan prinsip al-jawahir wal ma'ani, bukan sekadar al-mazhahir wal mabani. " Kita lebih memilih esensi sehingga tidak terjebak hanya pada kemasan yang hampa isi," ujar dia.

Lukman berharap fatwa yang dikeluarkan dalam Ijtima' Ulama yang digelar Majelis Ulama Indonesia (MUI) ini dapat memunculkan kebaikan untuk umum.

Sebab, bagi Lukman, berbagai persoalan kontemporer, isu sosial keagamaan, dan kebangsaan perlu dicarikan solusi terbaiknya.

" Semoga menghasilkan fatwa-fatwa yang konstruktif dan mencerahkan. Sehingga fatwa yang dihasilkan betul-betul kontekstual dan membawa maslahat bagi kehidupan berbangsa dan bernegara," ucap dia.

Sebelumnya, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak gutatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) atas pencabutan status badan hukum oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemkumham).

" Menolak permohonan penundaan surat keputusan yang diajukan penggugat," ujar Ketua Majelis Hakim, Tri Cahya Indra Permana, Jakarta, Senin 7 Mei 2018.

Sebelumnya, HTI menggugat Menteri Hukum dan HAM serta Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum ke PTUN Jakarta dengan nomor gugatan 211/G/2017/PTUN.JKT tertanggal 13 Oktober 2017.

(ism) 

Beri Komentar
Jangan Lewatkan
More