Menag: Sertifikasi Khatib Bukan Pelarangan

Reporter : Maulana Kautsar
Selasa, 31 Januari 2017 08:47
Menag: Sertifikasi Khatib Bukan Pelarangan
Lukman mengatakan sertifikasi khatib hanya sebagai bentuk standarisasi.

Dream - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menegaskan rencana sertifikasi khatib tidak dimaksudkan melarang seseorang untuk menjadi penceramah. Sertifikasi tersebut dibuat untuk kepentingan standarisasi khatib.

" Pemerintah tidak ada keinginan untuk melarang seseorang untuk berceramah atau tidak. Sehingga masyarakat punya dua macam khatib yang memenuhi standar," ujar Lukman usai rapat dengan Komisi VIII DPR, Jakarta, Senin, 30 Januari 2017.

Lukman menjelaskan, gagasan sertifikasi muncul lantaran banyaknya umat Islam yang merasa khatib yang tidak memenuhi rukun sholat Jumat. Kondisi serupa dikeluhkan pula oleh sejumlah pengguna media sosial.

" Substansi khutbah Jumat itu, selain rukunnya, mengajak jemaah untuk taqwa. Hakikatnya nasihat, mengajak, tausiyah. Tapi terkadang ada beberapa khatib yang lupa," ucap dia.

Sebagai fasilitator, lanjutnya, Kementerian Agama (Kemenag) menggagas aspirasi umat Islam yang direpresentasikan oleh organisasi masyarakat (ormas) Islam. Dia mengatakan telah mengundang beberapa ormas Islam antara lain Majelis Ulama Indonesia (MUI), Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, dan lainnya untuk berdiskusi.

" Malah justru mereka yang meminta adanya penataan dan pembinaan," ujar dia.(Sah)

Beri Komentar