Sudah Tidur 8 Jam tapi Tetap Lelah? Bisa Jadi Anda Kekurangan 7 Jenis Istirahat Ini
Jika Guru Digaji Lebih Layak, Apakah Kualitas Pendidikan Indonesia Akan Meningkat?
Sering Merasa Orang Lain Tidak Menyukai Anda? Bisa Jadi Ini Hanya ‘Liking Gap’
Pertamina Hulu Energi Akuisisi PI 3 WK di Kaltim, Salah Satunya di Lokasi Temuan Cadangan Gas Raksasa Tahun 2023
Spa and Wellness Jadi Bagian dari Gaya Hidup Urban, Ini Manfaatnya bagi Tubuh dan Pikiran
Survei: Dulu Coblos Prabowo, 55 Persen Pemilihnya Kini Bilang Ogah
5 Minuman yang Sebaiknya Dihindari Setiap Hari Jika Ingin Mengurangi Gula
Pertamina dan MedcoEnergi Ambil 10% Hak Partisipasi Sumur Gas di Kaltim Milik Eni S.p.A
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin (primaradio.com)
Dream - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menanggapi fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang pengharaman pemakaian atribut non-Islam bagi para Muslim. Menurut Lukman, fatwa tersebut harus dipahami masyarakat bahwa toleransi bukan berarti meleburkan diri.
" Jadi semangatnya adalah toleransi itu tidak harus ditunjukkan dengan cara masing-masing pihak meleburkan diri," kata Lukman di sela-sela Hari Amal Bakti Kemenag, di Kantor Kemenag, Jakarta Pusat, Jumat, 16 Desember 2016.
Larangan menggunakan atribut non-Islam, menurut dia, sebagai cara agar umat Islam dapat menjaga atribut keislaman tanpa mengurangi rasa hormat dan menghargai keyakinan agama lain.
Sikap toleran umat Islam dapat ditunjukkan dengan menghormati perayaan agama lain. Bentuk penghormatan terhadap perayaan agama lain tersebut karena pihak yang merayakan merupakan saudara sebangsa.
" Warga Indonesia tidak sedikit yang Kristiani. Yang merayakan harus kita hormati. Kita harus menghargai saudara sebangsa yang merayakan Hari Natal itu," ucap dia.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada Rabu, 14 Desember 2016 mengeluarkan fatwa mengenai penggunaan atribut non-Muslim. Dalam fatwa Nomor 56 tahun 2016 tersebut, MUI Pusat menegaskan penggunaan, perintah, hingga ajakan untuk menggunakan atribut keagamaan non-Muslim dikategorikan haram.
Fatwa tersebut dikeluarkan atas berkembangnya fenomena banyaknya Muslim yang diminta menggunakan atribut dan simbol keagamaan non-Muslim pada saat hari besar agama non-Islam.
" Simbol keagamaan non-Muslim berdampak pada siar keagamaan mereka," demikian alasan yang tertuang dalam fatwa tersebut.
Dalam fatwa tersebut, MUI Pusat juga meminta umat Islam tidak mencampuradukkan antara akidah dan ibadah Islam dengan keyakinan agama lain. Umat Islam diminta untuk menghargai kebebasan non-Muslim dalam menjalankan ibadah.
" MUI Pusat juga meminta umat Islam tidak memproduksi dan memperjualbelikan atribut keagamaan non-Muslim," bunyi salah satu rekomendasi dalam fatwa tersebut.(Sah)
Advertisement

Aroma Parfum yang Lagi Tren Ini Ternyata Bisa Bantu Tidur Lebih Nyenyak, Studi Ungkap Rahasianya

8 Makanan yang Bisa Redakan Ngidam Makanan Manis Lebih Baik daripada Permen, Menurut Ahli Gizi

Dibuka Menguat ke Level 6.109,32, IHSG Bergerak di 2 Zona pada Awal Perdagangan

Mengapa Ada Orang yang Lebih Sering Mengalami Efek Samping Vaksin? Studi Ungkap Penyebabnya

Sudah Tidur 8 Jam tapi Tetap Lelah? Bisa Jadi Anda Kekurangan 7 Jenis Istirahat Ini

Jika Guru Digaji Lebih Layak, Apakah Kualitas Pendidikan Indonesia Akan Meningkat?

Sering Merasa Orang Lain Tidak Menyukai Anda? Bisa Jadi Ini Hanya ‘Liking Gap’