Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin (Dok.Sekretariat Presiden)
Dream - Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menanggapi pengunaan ganja untuk media. Ia menyebut saat ini Kementerian Kesehatan sudah melakukan kajian dan akan segera mengeluarkan regulasinya.
" Kami sudah melakukan kajian (soal ganja untuk medis). Nanti sebentar lagi akan keluar regulasinya," ucap Budi Gunadi, dikutip dari Liputan6.com, Jumat 30 Juni 2022.
Ia mengatakan yang perlu diperhatikan dalam penelitian ganja medis terkait bagaimana mengontrol fungsi penelitian. Fungsi penelitian ini harus sejalan dengan fungsi medis dari ganja.
" Tinggal masalah bagaimana kita mengontrol untuk fungsi penelitian. Nanti kalau sudah lulus penelitian, produksinya (ganja) harus kita jaga sesuai dengan fungsi medisnya," ujarnya.
Perihal kebutuhan medis, Budi Gunadi membandingkan dengan penggunaan morfin. Morfin yang dikenal lebih keras dari ganja dapat digunakan untuk medis. Penggunaan morfin sesuai ketentuan medis yang ditetapkan.
Budi menegaskan, penelitan ganja untuk medis tidak hanya dilakukan oleh Kemenkes, melainkan melibatkan perguruan tinggi. Walau begitu, ia tak menyebut perguruan tinggi mana saja yang ikut terlibat dalam penelitian ganja untuk medis.
" Yang melibatkan penelitian enggak hanya di Kemenkes, tapi juga perguruan tinggi. Karena balik lagi tahap pertamanya, harus ada penelitian. Ini (ganja) bisa dipakai untuk layanan atau produk medis apa saja," ujarnya.
Adanya regulasi ganja untuk medis dapat diketahui lebih lanjut, seberapa besar manfaatnya. Kelengkapan riset dibutuhkan sesuai basis data dan fakta berdasarkan sains.
" Nah, sekarang ganja sebentar lagi akan keluar regulasinya. Kita lihat manfaatnya dari riset seperti apa. Kalau riset kan ada data-datanya, ada faktanya, ada basisnya. Enggak hanya debat kusir untuk kepentingan saya dan kepentingan kamu," ungkapnya.
Sumber: Liputan6.com
Dream - Wakil Presiden (wapres) Ma'ruf Amin menegaskan, penggunaan ganja dilarang dalam Islam. Meski begitu, ia menyebut ada pengecualian penggunaan ganja untuk kebutuhan medis. Oleh karena itu, Ma'ruf Amin meminta MUI untuk segera membuat fatwa.
" Memang kalau ganja itu dilarang, sudah dilarang. Masalah kesehatan itu MUI segera buat fatwa baru, kebolehannya itu, artinya ada kriteria," ujar Ma'ruf di Kantor MUI, dikutip dari Merdeka.com, Selasa 28 Juni 2022.
Ketua Dewan Pertimbangan MUI tersebut menyebut, fatwa dibutuhkan agar menjadi pedoman bagi anggota legislatif merumuskan legalisasi ganja untuk medis. Ia berharap, wacana penggunaan ganja nantinya tidak menimbulkan kemudaratan.
" Nanti MUI segera buat fatwanya untuk bisa dipedomani DPR. Jangan sampai nanti berlebihan dan menimbulkan kemudaratan," kata Ma'ruf.
Ma’ruf juga meminta MUI membuat fatwa yang berisi aturan atau jenis-jenis ganja yang bisa digunakan untuk pengobatan.
" Ada berbagai spesifikasi itu ya ganja itu. Ada varietasnya. Supaya MUI nanti buat fatwa yang berkaitan dengan varietas-varietas ganja itu," ujar Ma'ruf.
sumber: Merdeka.com
Advertisement
4 Komunitas Animasi di Indonesia, Berkarya Bareng Yuk!
Senayan Berbisik, Kursi Menteri Berayun: Menanti Keputusan Reshuffle yang Membentuk Arah Bangsa
Perusahaan di China Beri Bonus Pegawai yang Turun Berat Badan, Susut 0,5 Kg Dapat Rp1 Juta
Style Maskulin Lionel Messi Jinjing Tas Rp1 Miliar ke Kamp Latihan
Official Genas, Komunitas Dance dari Maluku yang `Tularkan` Goyang Asyik Tabola Bale
Peneliti Ungkap Pemicu Perempuan Sanggup Bicara 20 Ribu Kata Sehari?
Throwback Serunya Dream Day Ramadan Fest bersama Royale Parfume Series by SoKlin Hijab
Bentuk Roti Cokelat Picu Komentar Pedas di Medsos, Chef Sampai Revisi Bentuknya
Mahasiswa Sempat Touch Up di Tengah Demo, Tampilannya Slay Maksimal
Selamatkan Kucing Uya Kuya Saat Aksi Penjarahan, Sherina Dipanggil Polisi
Rekam Jejak Profesional dan Birokrasi Purbaya Yudhi Sadewa, Menkeu Pengganti Sri Mulyani Indrawati