Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Penurunan Atribut FPI (Foto: Merdeka.com)
Dream - Pemerintah melarang segala aktivitas dan kegiatan Front Pembela Islam (FPI). Keputusan ini dikeluarkan melalui surat keputusan bersama (SKB) enam Kementerian.
Imam Daerah FPI Jabar, KH Maksum Hasan memastikan semangat yang diusung FPI tetap bisa berjalan meski statusnya dilarang. Dia menyebut FPI ibarat kendaraan untuk mencapai misi.
" Ada FPI atau tidak ada, Amar Ma'ruf Nahi Munkar tetap wajib dijalankan. Ada FPI atau tidak ada, perjuangan para kader yang ada di mana saja tetap berjalan," ujar Kyai Maksum singkat, Rabu 30 Desember 2020.
Ia membantah jika aktivitas FPI disebut radikal. Menurutnya yang dikatakan pemerintah tidak berdasar.
" Kalau FPI dituduh radikal, jangankan membunuh manusia, belum pernah FPI bunuh kucing orang," ucapnya.
Sementara itu, Sekretaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jabar, Rafani Achyar berharap keputusan ini tidak berpengaruh pada kondusifitas sosial di masyarakat.
Semua warga, khususnya kader FPI, diimbau menahan diri dengan adanya putusan yang diumumkan Menkopolhukam Mahfud MD.
" Kalau FPI umpamanya tidak menerima atau tidak puas dengan keputusan ini, selama ada jalur hukum ya tempuh aja lewat jalur hukum," ucap dia.
Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan, bahwa FPI sejak tanggal 20 Juni 2019 secara de jure telah bubar sebagai ormas. Tetapi sebagai organisasi FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan dan bertentangan dengan hukum.
" Tindak kekerasan, sweeping atau razia secara sepihak, provokasi dan sebagainya," jelas Mahfud MD di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu 30 Desember 2020.
Mahfud MD mengutip Peraturan UU dan sesuai putusan MK nomor 82 PUU11 Tahun 2013 tertanggal 23 Desember 2014. Dia pun menegaskan, pemerintah melarang aktivitas FPI.
" Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan dilakukan FPI. Karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing, baik sebagai ormas maupun organisasi biasa," terang Mahfud MD.
Dalam kesempatan yang sama, Wamenkum HAM, Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiriaej juga kembali menekankan soal status FPI.
" FPI organisasi yang tidak terdaftar sebagai ormas, sehingga dinyatakan telah bubar," jelasnya.
Sumber: merdeka.com
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya