Meski Tak Kuorum, Prasetio Tegaskan Interpelasi Formula E Boleh Digelar

Reporter : Ahmad Baiquni
Selasa, 28 September 2021 16:30
Meski Tak Kuorum, Prasetio Tegaskan Interpelasi Formula E Boleh Digelar
Ketua DPRD DKI Jakarta itu menyatakan pelaksanaan rapat paripurna sudah sesuai dengan keputusan Badan Musyawarah.

Dream - Rapat paripurna DPRD DKI Jakarta soal hak interpelasi Formula E tetap digelar. Padahal, rapat tersebut tidak memenuhi kuorum.

Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi, menyatakan paripurna tetap bisa digelar meski tidak memenuhi kuorum. Tetapi, rapat tidak mengambil keputusan.

" Boleh dong, tidak mengambil keputusan hari ini. Jadi boleh (digelar), enggak ada keputusan hari ini," ujar Prasetio.

Prasetio juga menyatakan rapat paripurna ini juga sudah sesuai dengan keputusan Badan Musyawarah. Dia pun meminta fraksi dari partai lain untuk menghormati keputusan tersebut dengan hadir pada rapat.

 

1 dari 3 halaman

Forum yang Tepat

Dia pun menyatakan rapat paripurna merupakan forum yang tepat untuk mengungkapkan pendapat terkait interpelasi. Sehingga, setiap anggota dewan tidak perlu membuat pembicaraan di luar forum yang hanya berujung pada opini.

" Ayo kita diskusi, ayo kita berdebat, jangan bermain di luar. Ada waktunya, ada jadwalnya, semua harus hadir, kan semua terjadwal," kata dia.

Sebelumnya, rapat paripurna hak interpelasi Formula E dibuka pagi tadi sekitar pukul 10.30 WIB. Saat pembukaan, rapat hanya dihadiri sekitar 25 orang, sehingga Prasetio memutuskan ditunda beberapa menit.

Setelah penundaan atau skorsing dicabut, rapat baru dihadiri 31 anggota dewan yang hanya dari Fraksi PDIP dan PSI. Sementara 7 fraksi lainnya tidak ada yang hadir, dikutip dari Merdeka.com.

2 dari 3 halaman

Tak Capai Kuorum, Rapat Interpelasi Formula E DPRD DKI Ditunda Dua Kali

Dream - DPRD DKI Jakarta hari ini menggelar rapat paripurna interpelasi event Formula E. Tetapi, rapat sampai ditunda dua kali akibat kuorum tidak terpenuhi.

Rapat dimulai pukul 10.30 WIB dan dipimpin oleh Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi. Saat dibuka, peserta rapat yang hadir hanya 27 orang sehingga ditunda.

" Dalam rapat paripurna ini saya melihat hanya ada 27 orang. Saya rasa hari ini masih belum bisa kuorum, saya tunda selama 1 jam untuk paripurna ini mendapatkan kuorum, bisa disetujui?" ujar Prasetio, dikutip dari Liputan6.com.

Sejumlah hadirin menyetujui keputusan tersebut. Rapat dijadwalkan dibuka kembali pukul 11.30 WIB.

Tetapi, hingga pukul 11.28 WIB, jumlah peserta yang hadir bertambah sedikit dan kembali tercapai kuorum sesuai Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014. Pada Pasal 129 ayat 4 UU itu disebutkan apabila kuorum tidak terpenuhi maka dapat ditunda paling banyak dua kali.

" Skors saya sabut, hari ini posisi untuk mengusulkan hak interpelasi masih berjumlah 31 orang yang harusnya kuorum 50+1," ucap Prasetio.

 

3 dari 3 halaman

Hanya Dihadiri 2 Fraksi

Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PDIP, Gembong Warsono, mengatakan, sidang sampai diskors dua kali. Peserta sidang yang hadir tidak memenuhi ketentuan yang ditetapkan UU.

" Tadi skors, sekarang nggak kuorum diskors satu jam," kata dia.

Menurut Gembong, ada sekitar 30 orang lebih yang hadir dalam rapat tersebut. Mereka berasal dari dua fraksi yaitu PDIP dan PSI, sementara tujuh fraksi lainnya tak ada yang hadir.

" Ya, merekae nggak mau datang, 7 fraksi, hanya 2 fraksi. Enggak ada yang mau datang, hanya dua fraksi saja," kata dia.

Beri Komentar