Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Mobil Aset First Travel Yang Disita (Merdeka.com)
Dream - Sebuah video merekam mobil Pajero putih dengan pelat nomor F 111 PT berjalan di kawasan Jakarta Timur viral di media sosial. Kemunculan mobil itu membuat geram para calon jemaah umroh yang menjadi korban penipuan First Travel.
Mobil tersebut diketahui merupakan salah satu aset dari First Travel. Status mobil tersebut adalah barang sitaan yang seharusnya disimpan di Kantor Kejari Depok. Bukan berkeliaran di jalanan.
Kuasa hukum korban penipuan Andika Surachman dan Annisa Hasibuan, Riesqi Rahmadiansyah, mempertanyakan sebab mobil tersebut sampai terlihat di jalanan.
" Kami jadi bingung di mana sebenarnya fisik barang yang disita tersebut, bahkan kami sempat memvideokan. Sayangnya ketika diikuti, pengendara sadar dan kami kehilangan jejak," ujar Riesqi, dikutip dari merdeka.com.
© Dream
Riesqi mengaku telah berkoordinasi dengan tim kuasa hukum Andika Surachman dan Annisa Hasibuan. Mereka bersama-sama mencari kepastian barang apa saja yang sudah maupun belum disita.
" Kuasa hukum baik dari jemaah maupun terdakwa masih memiliki harapan bahwa ada aset yang masih bisa kita kumpulkan dan kita temukan agar dapat disita," kata dia.
Selanjutnya, Riesqi mencurigai ada pihak tertentu yang berusaha memanfaatkan momen demi mendapatkan keuntungan pribadi. Untuk itu, Riesqi akan mencocokkan data aset First Travel yang sudah disita miliknya dengan data resmi kejaksaan.
" Akan kita cocokkan jika nanti kita sudah dapatkan dokumen resmi dari Kejaksaan terkait aset yang sudah disita untuk negara," terang dia.
© Dream
Terkait hal ini, Kepala Kejaksaan Negeri Depok, Sufari, menjelaskan mobil tersebut sedang dipinjam pakai. Dia menjamin hal itu sudah sesuai aturan yang berlaku.
" Saya luruskan bahwa sebanyak lima mobil itu dipinjam pakai. Dipinjam pakainya sejak tahap dua, sejak diserahkan tersangka dan barang bukti kepada kejaksaan," kata Sufari.
Dia pun berusaha menegaskan semua barang bukti kasus First Travel ada di lingkungan Kantor Kejari Depok. " Kalau enggak percaya, lihat saja sebagian masih ada. Kita hanya geser ke parkiran belakang karena ada tenda di halaman utama," ucap dia.
Sumber: Merdeka.com
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya