Penyerangan Polsek Ciracas (Liputan6.com)
Dream - Komandan Puspom TNI AD, Letnan Jenderal Dodik Wijanarko, menyatakan Prada MI telah diperiksa terkait insiden penyerangan Polsek Ciracas, Jakarta Timur. Dari hasil pemeriksaan diketahui Prada MI berada di bawah pengaruh minuman beralkohol ketika berkendara hingga menyebabkan kecelakaan tunggal.
Insiden itu menimbulkan rasa takut dan malu pada diri Prada MI. Untuk menutupinya, Prada MI berbohong kepada satuannya dengan menyebut tubunya luka karena dikeroyok preman.
" Ada perasaan takut kepada satuan apabila diketahui sebelum kecelakaan lalu lintas tunggal yang bersangkutan meminum minuman keras jenis anggur merah merek gold, keterangan saksi tersangka Prada MI diketahui hanya minum sebanyak dua gelas," ujar Dodik.
Selain itu, Prada MI juga merasa takut jika motor yang dipakainya diketahui rusak karena kecelakaan. Sebab, motor itu dipinjam dari pimpinannya.
" Takut, merasa bersalah karena akibat kejadian tersebut sepeda motor jenis Honda Beat warna hitam nomor polisi B 3580 TZH yang dipinjam dari pimpinannya mengalami rusak, serta takut diproses hukum karena pada saat mengendarai sepeda motor tersebut tidak memiliki SIM C dan tidak membawa STNK," kata dia.
Karena alasan itulah Prada MI memutuskan berbohong. Meski begitu, hasil tes urin menunjukkan Prada MI negatif dari narkotika.
" Terhadap dugaan tersangka Prada MI mengkonsumsi narkoba dari hasil tes labortarium dengan simpel urine darah dan rambut oleh laboratirum forensik BNN Lido menyebutkan hasilnya negatif," kata Dodik.
Dodik mengatakan Prada MI sudah keluar dari Rumah Sakit Cijantung. Setelah pulang, Prada MI langsung menjalani pemeriksaan.
" Terhadap Prada MI, pada hari Jumat tanggal 4 September 2020, sekira pukul 11.30 WIB, telah selesai menjalani perawatan di rumah sakit tentara Ridwan Meuraksa, selanjutnya langsung diserahkan ke penyidik Detasemen POM Jayakarta II Cijantung, Kodam Jaya," kata Dodik.
Dari hasil pemeriksaan itu, Prada MI ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal penyebaran berita bohong. Dia disangkakan melanggar Pasal 14 ayat 1 juncto ayat 2 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1948 tentang Mempersamakan " Keadaan Bahaya" dengan 'Tijd Van Oorlog" dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana Tentara.
Sumber: Merdeka.com/Ronald.
Advertisement
4 Komunitas Animasi di Indonesia, Berkarya Bareng Yuk!
Senayan Berbisik, Kursi Menteri Berayun: Menanti Keputusan Reshuffle yang Membentuk Arah Bangsa
Perusahaan di China Beri Bonus Pegawai yang Turun Berat Badan, Susut 0,5 Kg Dapat Rp1 Juta
Style Maskulin Lionel Messi Jinjing Tas Rp1 Miliar ke Kamp Latihan
Official Genas, Komunitas Dance dari Maluku yang `Tularkan` Goyang Asyik Tabola Bale
Peneliti Ungkap Pemicu Perempuan Sanggup Bicara 20 Ribu Kata Sehari?
Bentuk Roti Cokelat Picu Komentar Pedas di Medsos, Chef Sampai Revisi Bentuknya
Mahasiswa Sempat Touch Up di Tengah Demo, Tampilannya Slay Maksimal
Selamatkan Kucing Uya Kuya Saat Aksi Penjarahan, Sherina Dipanggil Polisi
Rekam Jejak Profesional dan Birokrasi Purbaya Yudhi Sadewa, Menkeu Pengganti Sri Mulyani Indrawati