Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Ilustrasi (Foto: Shutterstock)
Dream - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menganggap jaringan kelompok yang diduga menyebar kabar hoaks, Muslim Cyber Army (MCA), telah merusak dan menodai kesucian Islam.
" Karena nama tersebut tidak sesuai dengan aktivitas dan kegiatannya yang jauh dari nilai-nilai ajaran Islam. Dengan mencatut nama Muslim, MCA telah merusak dan menodai kesucian dan keluhuran ajaran Islam," ucap Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid Sa'adi melalui keterangan tertulisnya kepada Dream, Kamis, 1 Maret 2018.
Zainut mengatakan sindikat MCA diduga kerap membuat konten meresahkan seperti kebangkitan Partai Komunis Indonesia (PKI), penganiayaan ulama, hingga penghinaan terhadap tokoh agama dan negara.
Tindakan MCA itu, kata Zainut, bertentangan dengan hukum positif. " Juga tidak dibenarkan secara syariah," kata dia.
Zainut menuturkan MUI telah menetapkan Fatwa Nomor 24 tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah melalui Media Sosial. Dalam fatwa itu, setiap Muslim yang bermuamalah melalui media sosial diharamkan membicarakan keburukan atau aib orang lain, fitnah, adu domba, penyebaran permusuhan, aksi perundungan (bullying), ujaran kebencian dan permusuhan atas dasar suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).
" Kegiatan buzzer seperti kelompok MCA di media sosial yang menyediakan informasi berisi hoaks, ghibah, fitnah, adu domba, perundungan, gosip dan hal-hal lain sejenisnya sebagai profesi untuk memperoleh keuntungan, baik ekonomi maupun non-ekonomi, juga haram hukumnya," ucap dia.
Agar kelompok semacam itu tak muncul lagi, kata Zainut, MUI meminta aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas seluruh jaringannya dan menangkap otak pelakunya. " Agar diketahui motif perbuatannya," ujar dia.
(Beq/Sah)
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya