Dream - Majelis Ulama Indonesia memberikan tanggapan terkait situs nikahsirri.com. MUI menyamakan situs tersebut dengan fenomena nikah wisata yang fatwanya sudah dikeluarkan pada 2010 lalu.
" MUI telah menetapkan fatwa terhadap fenomena sejenis, pada 2010 yang lalu, yaitu tentang nikah wisata," ujar Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh, dikutip dari mui.or.id, Selasa 26 September 2017.
Fatwa tersebut menjelaskan nikah wisata dijalankan dengan memenuhi rukun dan syarat pernikahan, namun diniatkan dan atau disepakati untuk sementara. Yang dimaksud dengan 'sementara' adalah sebatas memenuhi kebutuhan selama wisata.
Melalui fatwa tersebut, MUI menghukumi nikah wisata sebagai perbuatan haram. Penyebabnya, pernikahan ini termasuk kategori nikah mu'aqqad, yang merupakan salah satu bentuk dari nikah mut'ah.
Niam pun menjelaskan, meski situs itu menggunakan domain nikah siri, pada praktiknya tidak lebih dari perkawinan kontrak. Hal itu bertentangan dengan tujuan pernikahan.
" Salah satu tujuan pernikahan adalah membangun keluarga yang sakinah, penuh kedamaian, dan itu tidak mungkin jika direncanakan untuk sementara waktu," kata Niam.
Menurut dia, kawin kontrak sangat berbeda dengan nikah siri. Nikah siri adalah pernikahan sah, terpenuhi rukun dan syaratnya, tetapi tidak dicatatkan di KUA.
Terkait nikah siri, Fatwa Ijtima Ulama yang ditetapkan di Gontor pada 2006 lalu menyebut nikah siri sebagai nikah di bawah tangan. Pernikahan ini sah, namun jika terdapat madharat (kerugian) di dalamnya, maka hukumnya dapat menjadi haram.
Dream - Sebelum mendirikan situs nikahsirri.com, Aris Wahyudi ternyata punya profesi lain. Pria 49 ini merupakan Chief Executive Officer (CEO) PT Uberjek Trans Indonesia (UTI), sebuah perusahaan di bidang jasa transportasi.
Di perusahaan itulah Aris menerapkan sistim unik dalam proses perekrutan pegawai. Dia mewajibkan tim seleksi untuk mencium bau badan calon pengemudinya.
" Saya ini jadi panitianya. Saya bagian nyium ketek 2.000 orang," ucap mantan panitia seleksi karyawan PT UTI, Teo Kokpit, Senin 25 September 2017.
Menurut Teo, proses seleksi dilaksanakan di kantor PT UTI yang berlokasi di Gedung Induk KUD lantai 6 Jalan Warung Buncit Raya, Pejaten, Jakarta Selatan. Dari hasil mencium ketek ribuan orang, Teo mengaku mendapat upah Rp500 ribu.
Pria yang kini menjadi petugas keamanan gedung Induk KUD itu menjelaskan, syarat driveruntuk bisa mengikuti tes yakni diwajibkan untuk membayar Rp100 ribu. Tes dilakukan tiap akhir pekan.
" Bayangkan itu, ada 2.000 orang bayar Rp100 ribu," ucap dia.
Teo mengatakan, selama tiga bulan memakai kantor Induk KUD di lantai 6, Aris tak pernah membayar uang sewa yang setiap bulannya senilai Rp20 juta. Ketika sudah masuk di bulan ke tiga, Aris pergi begitu saja dengan meninggalkan barang-barang di kantor tersebut.
" Jadi enggak bayar sewa Rp60 juta ke manajemen gedung," ujar dia. Saat itu, kata Teo, pihak manajemen gedung berusaha mencari tahu keberadaan Aris namun tidak berhasil.
Tapi tudingan ini belum bisa dikonfirmasi kepada Aris yang tengah ditahan oleh polisi. Dream masih mencari konfirmasi kepada Aris maupun pengacaranya.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Adi Deriyan mengatakan sebelum memiliki bisnis Aris merupakan pegawai negeri sipil (PNS).
" Dia dulu PNS, pensiun dini, kemudian ikut wirawstasa kegiatan bisnis," kata Adi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta.
Saat itu, Aris mengundurkan diri sebagai PNS pada tahun 1990an. Meski begitu, Adi belum mengetahui Aris bekerja di instasi pemerintahan mana.
Adi mengatakan Pt UTI didirikan Aris pada Juli 2015.
Advertisement
Kebiasaan Pakai Bra saat Tidur Berbahaya? Cari Tahu Faktanya
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Inspiratif, Tiga Artis Cantik Ini Ternyata Founder Komunitas
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Tak Hanya di Indonesia, 7 Mitos Aneh di Berbagai Belahan Dunia
Kebiasaan Pakai Bra saat Tidur Berbahaya? Cari Tahu Faktanya