7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?
4 Tanda Awal Penyakit Jantung pada Perempuan yang Sering Dianggap Sepele
Benarkah Indonesia Saat Ini Sedang Mengalami Industrialisasi Gelar? Lalu Apa Dampaknya?
Vaksin AstraZeneca (Shutterstock.com)
Dream - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan vaksin Covid-19 buatan AstraZeneca adalah haram. Vaksin tersebut dinilai menggunakan bahan baku berupa enzim babi.
Namun karena ada unsur kedaruratan (dlarurah syariyyah), MUI menyatakan vaksin ini boleh digunakan dalam program vaksinasi nasional.
" Vaksin produk AstraZeneca ini hukumnya haram karena dalam tahapan proses produksinya memanfaatkan tripsin yang berasal dari babi," ujar Ketua Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh, dalam konferensi pers virtual, disiarkan FMB9ID_IKP
Niam menjelaskan MUI melakukan pengkajian intensif baik dokumen maupun proses produksi vaksin. Hasil tersebut dibahas dalam rapat pleno Komisi Fatwa MUI.
MUI juga mendengar keterangan Pemerintah terkait rencana penggunaan vaksin ini. Juga penjelasan BPOM mengenai aspek keamanan dari vaksin AstraZeneca.
Dalam Fatwa Nomor 14 Tahun 2021, Asrorun juga menjelaskan vaksin yang diproduksi di Korea Selatan ini hukumnya boleh digunakan. Ini mempertimbangkan lima alasan.
" Yang pertama, ada kondisi kebutuhan yang mendesak (hajah asy syariyyah) di dalam konteks fikih yang menduduki kedudukan darurat syari (dlarurah syariyyah)," kata Asrorun.
Alasan kedua yaitu adanya keterangan ahli mengenai bahaya atau risiko fatal jika tidak segera dilakukan vaksinasi Covid-19. Alasan ketiga, ketersediaan vaksin yang halal tidak mencukupi untuk kebutuhan vaksinasi.
" Ada jaminan penggunaannya oleh Pemerintah seperti dijelaskan pada saat rapat Komisi Fatwa, dan Pemerintah tidak memiliki keleluasaan memilih jenis vaksin Covid-19 mengingat keterbatasan vaksin yang tersedia," kata Asrorun.
Selanjutnya, Asrorun menyatakan kebolehan penggunaan vaksin AstraZeneca tidak berlaku lagi jika lima alasan di atas hilang. Kemudian, Pemerintah wajib terus mengikhtiarkan ketersediaan vaksin Covid-19 halal dan suci.
" Umat Islam wajib berpartisipasi dalam program vaksinasi Covid-19 yang dilaksanakan Pemerintah untuk mewujudkan kekebalan kelompok," terang Asrorun.
Selalu ingat #PesanIbu untuk selalu mencuci tangan, memakai masker, dan menjaga jarak untuk pencegahan virus COVID19. Jika tidak, kamu akan kehilangan orang-orang tersayang dalam waktu dekat.
Advertisement
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?