Kerusuhan Di Jakarta (Liputan6.com)
Dream - Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Asrorun Ni'am, meminta umat Islam menjaga kesucian bulan Ramadan. Dia mengimbau semua pihak menahan diri dan tidak terpancing ulah provokator yang memicu kekerasan.
" Tindakan anarkistis yang dilakukan mencederai kesucian Ramadan dan hukumnya haram," ujar Ni'am dalam keterangan tertulisnya, Rabu 22 Mei 2019.
Ni'am mengatakan, Komisi Fatwa MUI baru saja menggelar Rapat Pleno. Salah satu materi yang dibahas tentang kondisi sosial terakhir yang dinilai menodai kesucian Bulan Suci.
" Atas dasar itu, Komisi Fatwa MUI mengimbau kepada masyarakat untuk terus menjaga kondusivitas dan kedamaian. Dan dalam menyampaikan aspirasinya, harus dilakukan dengan santun serta dalam koridor hukum," ucap dia.
Selain itu, MUI juga mengimbau aparat penegak hukum untuk mengambil langkah persuasif dalam menghadapi masyarakat yang menyampaikan aspirasi.
Penegak hukum juga diminta melakukan langkah hukum dengan tidak memberikan toleransi terhadap pelaku kekerasan dan anarki.
" Perlu langkah preventif agar kekerasan tidak meluas eskalasinya. Aparat dan umat Islam perlu mencegah potensi kekerasan sekecil apapun untuk menjamin kemaslahatan bangsa," ujar Ni'am.
Lebih lanjut, Ni'am berpesan masyarakat yang ingin menyampaikan aspirasi harus melalui koridor hukum, dilakukan secara santun, dan mewaspadai adanya infiltrasi serta provokasi yang merusak.
" Aparat perlu tegas menindak provokator," ucap dia.
Advertisement

Suhu yang Terus Meningkat Ternyata Memperlambat Perkembangan Anak Usia Dini

Gujarat, Jejak Jalur Dagang yang Ikut Membentuk Islam di Nusantara

Sering Nyeri Sendi Saat Menua? Terlalu Jarang Bergerak Bisa Memperburuk Kondisinya

Serunya Mampir ke Booth AXIS di Cherrypop Festival 2026, Ada Photo Booth AI hingga Charging Station

3 Kebiasaan yang Dilakukan Spesialis Tulang Belakang untuk Menjaga Postur Tubuh

BCA Kumpulkan Desa dan UMKM Binaan dalam Desa Bakti BCA Community Forum 2026

BNI Rangkul 3 Komunitas Beda Fokus, dari Bisnis sampai Gowes Bareng