Fatwa MUI Gresik: Golput Haram!

Reporter : Ahmad Baiquni
Kamis, 28 Maret 2019 09:00
Fatwa MUI Gresik: Golput Haram!
MUI mengimbau masyarakat untuk menyalurkan suara.

Dream - Potensi golput pada pemilihan umum 17 April 2019 dinilai masih tinggi. Sikap golput dinilai dapat berpengaruh terhadap prosesi suksesi kepemimpinan di Indonesia.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Gresik, Jawa Timur, pun bersikap. Mereka mengeluarkan fatwa yang menyatakan golput haram. Melalui fatwa ini, MUI Gresik mengimbau masyarakat untuk menyalurkan suaranya pada pemilu.

" Sebagian besar ulama sepakat bahwa menyoblos adalah wajib, bagi siapa yang tidak mengikuti mayoritas ulama, melawan, tidak menyoblos berarti termasuk maksiat," ujar Ketua Komisi Fatwa MUI Kabupaten Gresik, KH Ainur Rofiq Thoyib, dikutip dari Beritajatim.com, Rabu 27 Maret 2019.

" Menentang kesepakatan ulama itu termasuk haram dan berdosa," lanjut Ainur.

Meski MUI sudah mengeluarkan fatwa haram, angka golput di Kabupaten Gresik masih cukup tinggi. Untuk mengantisipasi hal ini, Ainur meminta sejumlah pihak, terutama penyelenggara pemilu, turut serta menyebarkan fatwa tersebut agar semakin meluas.

" Dalam minggu ini insyaallah maklumat itu sudah terkirim semua," kata Ainur.

Tak hanya itu, Ainur mengatakan pihaknya juga akan mengirimkan fatwa tersebut kepada seluruh tokoh agama di Kabupaten Gresik. Diharapkan, fatwa tersebut disampaikan kepada umat lewat masjid dan mushola.

" Pesta demokrasi juga termasuk kemaslahatan masyarakat. Karena itu, menggunakan hak pilih adalah kewajiban," ucap dia.

Komisioner KPUD Gresidek, Makmun, menjelaskan pihaknya terus menggelar sosialisasi agar masyarakat menyalurkan hak suaranya. Sosialisasi dijalankan secara lebih intensif menjelang pelaksanaan pemilu.

" Mudah-mudahan melalui sosialisasi dari semua aspek bisa menekan golput," kata dia.

Sumber: Beritajatim.com

Beri Komentar