Dianggap Hina Pahlawan, Kader Parpol Ini Dipolisikan

Reporter : Muhammad Ilman Nafi'an
Kamis, 22 Desember 2016 10:19
Dianggap Hina Pahlawan, Kader Parpol Ini Dipolisikan
Cuitannya mengandung pelecehan SARA

Dream - Seorang perempuan berinisial DS dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Forum Komunikasi Anak Pejuang Republik Indonesia (Forkapri). Kader sebuah partai politik itu dianggap menyebarkan kebencian berbau suku, agama, ras, dan agama (SARA), melalui cuitannya melalui akun Twitter.

" Ada dua tweet, yang pertama masalah pahlawan kafir yang ada di lima uang (baru) yang dikeluarkan RI," kata Ketua Forkapri, Birgaldo Sinaga, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu kemarin.

Menurut Birgaldo, ada dua cuitan DS yang dianggap menebar kebencian berbau SARA. Pertama dilakukan pada 19 Desember, kemudian sehari setelah itu.

Pada cuitan ke dua, tambah dia, DS menyebut pahlawan non-Muslim yang tertera di mata uang baru itu sebagai pengkhianat. Cuitan-cuitan itulah yang dianggap sebagai upaya mengadu domba dan memecah belah bangsa.

Berdasarkan informasi yang didapat Birgaldo, DS disebut pernah maju sebagai calon legislatif di Yogyakarta. Selain itu, DS juga diketahui berprofesi sebagai seorang pengajar.

Kini, laporan Forkapri tercatat dengan nomor LP/625/XII/2016/PMJ/Ditreskrimsus. DS dijerat Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016, Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

Beri Komentar