NU: Akui Yerusalem Jadi Ibukota Israel, AS Ingkari Aturan PBB

Reporter : Muhammad Ilman Nafi'an
Kamis, 7 Desember 2017 19:29
NU: Akui Yerusalem Jadi Ibukota Israel, AS Ingkari Aturan PBB
PBNU tetap dukung kemerdekaan Palestina.

Dream - Sekjen Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Helmy Faishal Zaini, mengatakan, kebijakan Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump, mengakui Yerusalem sebagai ibukota Israel merupakan pengingkaran aturan Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB).

" Ini berpotensi meluasnya pelanggaran terhadap prinsip hukum humaniter, sebagaimana diatur dalam protokol tambahan I tahun 1997 Pasal 53, menghentikan perlindungan bagi objek-objek budaya dan tempat pemujaan," kata Helmy di Kantor PBNU, Jakarta, Kamis 7 Desember 2017.

Dalam Resolusi Dewan Keamanan (DK) PBB atas Yerusalem nomor 252 tanggal 21 Mei 1968, hingga Resolusi DK PBB nomor 2334 tanggal 23 Desember 2016, sudah jelas PBB mengakui Yerusalem sebagai wilayah Palestina.

" Pernyataan Trump itu satu tindakan yang dapat mengacaukan dan merusak perdamaian dunia," ucap dia.

Helmy juga mengecam klaim sepihak Trump tersebut. Helmy memastikan dukungan PBNU terhadap Palestina tidak berubah. Berdasar Muktamar NU ke 33 di Jombang, Jawa Timur, terdapat putusan untuk mendukung kemerdekaan Palestina.

" Dukungan bagi kemerdekaan rakyat dan negara Palestina tidak bisa ditangguhkan," ujar dia.

Imbau baca doa qunut

1 dari 1 halaman

Imbau Baca Doa Qunut

Imbau Baca Doa Qunut © Dream

PBNU mendorong pemerintah Indonesia ikut serta dan proaktif membantu permasalah yang dialami Palestina.

" Pemerintah Indonesia memiliki peran yang sangat strategis untuk menjadi penengah yang bisa memediasi dinamika politik yang sedang terjadi," ujar dia.

Selain itu, untuk merespons pengakuan Yerusalem sebagai ibukota Israel itu, PBNU menyerukan kepada warga Nahdliyin untuk berdoa dan membaca qunut nazilah.

" Agar Palestina khususnya dan juga dunia dapat tercipta situasi yang damai," kata Helmy.

Beri Komentar