Dream - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, mengatakan, polisi berencana memanggil Ketua DPR RI, Setya Novanto, terkait kasus kecelakaan tunggal mobil Fortuner B 17232 ZLU.
Tetapi, Argo belum dapat memberikan kepastian waktu pemanggilan untuk pemeriksaan itu. Dia juga belum memastikan apakah keterangan Setnov diperlukan atau tidak.
" Kan penyidik akan menilai di situ. Kalau dari hasil analisa dan gelar perkara, dari hasil saksi ahli dan keterangan saksi, akan kami nilai apakah diperlukan, nanti kami komunikasikan dengan tersangka," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin, 20 November 2017.
Argo mengatakan, jika memang dianggap perlu, Setnov akan dipanggil setelah pemeriksaan terhadap seluruh saksi selesai. " Nanti kalau semua saksi sudah diperiksa," ucap dia.
Nantinya, kata Argo, polisi akan berkoordinasi terlebih dulu dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebab, saat ini Ketua Umum Partai Golkar itu telah menjadi tahanan KPK.
" Nanti kalau dari hasil pemeriksaan itu kami memerlukan keterangan Pak Setnov sebagai saksi, akan kami koordinasi dengan KPK. Karena yang bersangkutan sudah tahanan KPK," kata Argo.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan wartawan sebuah stasiun televisi berinisial H sebagai tersangka. H merupakan pengendara mobil yang ditumpangi Setnov saat kecelakaan.
Advertisement
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Inspiratif, Tiga Artis Cantik Ini Ternyata Founder Komunitas
Fakta-Fakta Ciamis Jadi Kota Kecil Terbersih se-ASEAN