Pejabat DKI yang Diperiksa dalam Kasus Reklamasi

Reporter : Muhammad Ilman Nafi'an
Kamis, 9 November 2017 16:17
Pejabat DKI yang Diperiksa dalam Kasus Reklamasi
Pulau C dan D terindikasi ada mark-up NJOP.

Dream - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, mengatakan, penyidik berencana memeriksa beberapa saksi terkait korupsi teluk Jakarta.

Saksi-saksi tersebut antara lain Ketua Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD), Edi Sumantri, dan Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP), Dwi Haryantono. Keduanya dijadwalkan diperiksa hari ini, Kamis 9 November 2017.

" Pokoknya soal NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) yang ditanyakan, namanya NJOP kan nilai. Nilai itu berarti angka, apakah nilai itu ada perbedaan atau tidak, sesuai dengan aturan yang ada," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta.

Polisi menduga terjadi markup NJOP pada mega proyek di pulau C dan pulau D. Meski begitu, Argo mengatakan keduanya batal memenuhi panggilan karena ada rapat koordinasi.

" Jadi ada yang masuk ke Polda Metro minta dijadwalkan ulang," ucap dia. Pemeriksaan Dwi akan dijadwalkan kembali pada Senin, 13 November 2017 dan Edi pada Rabu, 15 November 2017.

Pada kasus ini, polisi akan berkoordinasi dengan Badan Pengawas Keuangan (BPK). " Kami belum periksa BPK, nanti kami mintai keterangan dari BPK kalau tahu posisinya, yang dipermasalahkan di mana. Nanti akan kami cek masalah NJOP tentang nilai," kata Argo.

Beri Komentar