TKP Kebakaran Di Kosambi, Tangerang
Dream - Hasil penyelidikan kasus kebakaran pabrik mercon di Kosambi, Tangerang, Banten, menemukan adanya sembilan pekerja kategori anak.
" Termasuk yang meninggal dunia ada empat," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Nico Afinta, di kantornya, Jakarta, Rabu 8 November 2017.
Nico menambahkan, berdasarkan temuan ini, polisi akan berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja untuk mengawasi pelaku usaha 'nakal' yang mempekerjakan anak di bawah umur.
" Di satu sisi ada masalah sosial di mana ada penyampaian dari pihak perusahaan. Mereka sampaikan 'iya pak kami mempekerjakan anak itu (karena) ingin mengakomodir dan menampung anak-anak yang putus sekolah karena serba sulit'. Saya sampaikan 'tidak bisa'," ucap dia.
Nico berujar, larangan mempekerjakan anak sudah dijelaskan dengan sangat tegas dalam Undang-undang. Para pengusaha dilarang menerima tenaga kerja di bawah umur. " Sehingga hak-hak anak dapat dipenuhi," ujar dia.
Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kebakaran yang merenggut 48 korban jiwa ini. ketiganya yaitu pemilik PT Panca Buana Cahaya Indra Liyono, Direktur Operasional Perusahaan Andria Hartanto, dan tukang las Suparna Ega.
Tersangka Ega belum ditemukan hingga saat ini. Sementara Indra dijerat Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian, Pasal 74 junto 183 Undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Sementara, polisi menjerat Andria dan Ega dengan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan Kematian dan Pasal 188 KUHP, tentang kelalaian yang menyebabkan kebakaran.
Advertisement
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Penampilan Alya Zurayya di Acara Dream Day Ramadan Fest 2023 Day 6
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Tak Hanya di Indonesia, 7 Mitos Aneh di Berbagai Belahan Dunia
Kebiasaan Pakai Bra saat Tidur Berbahaya? Cari Tahu Faktanya