TKP Kebakaran Di Kosambi, Tangerang
Dream - Hasil penyelidikan kasus kebakaran pabrik mercon di Kosambi, Tangerang, Banten, menemukan adanya sembilan pekerja kategori anak.
" Termasuk yang meninggal dunia ada empat," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Nico Afinta, di kantornya, Jakarta, Rabu 8 November 2017.
Nico menambahkan, berdasarkan temuan ini, polisi akan berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja untuk mengawasi pelaku usaha 'nakal' yang mempekerjakan anak di bawah umur.
" Di satu sisi ada masalah sosial di mana ada penyampaian dari pihak perusahaan. Mereka sampaikan 'iya pak kami mempekerjakan anak itu (karena) ingin mengakomodir dan menampung anak-anak yang putus sekolah karena serba sulit'. Saya sampaikan 'tidak bisa'," ucap dia.
Nico berujar, larangan mempekerjakan anak sudah dijelaskan dengan sangat tegas dalam Undang-undang. Para pengusaha dilarang menerima tenaga kerja di bawah umur. " Sehingga hak-hak anak dapat dipenuhi," ujar dia.
Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kebakaran yang merenggut 48 korban jiwa ini. ketiganya yaitu pemilik PT Panca Buana Cahaya Indra Liyono, Direktur Operasional Perusahaan Andria Hartanto, dan tukang las Suparna Ega.
Tersangka Ega belum ditemukan hingga saat ini. Sementara Indra dijerat Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian, Pasal 74 junto 183 Undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Sementara, polisi menjerat Andria dan Ega dengan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan Kematian dan Pasal 188 KUHP, tentang kelalaian yang menyebabkan kebakaran.
Advertisement
Perlindungan Rambut Maksimal yang Ringan dan Praktis Lewat Ellips Hair Serum Ultra Treatment

Temukan Pengalaman Liburan Akhir Tahun yang Hangat di Archipelago Hotels

Kolaborasi Strategis KEC dan Archipelago Hadirkan Perusahaan Manajemen Hotel Baru di Madinah

Komunitas `Hutan Itu Indonesia` Ajak Anak Muda Jatuh Cinta Lagi pada Zamrud Khatulistiwa

Influencer Fitness Meninggal Dunia Setelah Konsumsi 10.000 Kalori per Hari
