Pelaku Pelecehan 6 Anak Dibebaskan, Ayah Mengadu ke KPAI

Reporter : Muhammad Ilman Nafi'an
Senin, 25 Juli 2016 18:08
Pelaku Pelecehan 6 Anak Dibebaskan, Ayah Mengadu ke KPAI
Pelaku dibebaskan lantaran dianggap mengalami gangguan jiwa. Ayah korban yang langsung datang dari Sumenep, meminta keadlian.

Dream - Polres Sumenep telah menetapkan seorang guru ngaji berinisial SN, 45 tahun, yang merupakan warga Dusun Murasen, Desa Pasongsongan, Kecamatan Pasongsongan, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur sebagai tersangka kasus sodomi dengan korban enam anak.

Status tersebut ditetapkan polisi pada Februari 2016 lalu. Namun pelaku kini telah dibebaskan setelah dianggap mengalami gangguan jiwa.

Keputusan tersebut membuat ayah dari salah satu korban, Ahmad Rizal, 40 tahun meradang. Pembebasan itu membuat Rizal mengadukan kasus yang dialami anaknya ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

Rizal mengaku datang langsung dari Sumenep ke kantor KPAI untuk memperjuangkan nasib anaknya.

" Ketahuannya pada akhir Januari 2016, yang baru ketahuan itu ada enam orang anak laki-laki yang disodomi," kata Rizal di kantor KPAI, Jakarta, Senin, 25 Juli 2016.

Pria yang berprofesi sebagai nelayan itu mengatakan pelaku sering melajukan aksinya di balai desa dan di rumahnya sendiri. " Korban digauli sejak SD hingga dia Aliyah (SMA sederajat)," ucap Rizal.

Rizal berujar anak-anak yang menjadi korban berada satu dusun dengan pelaku. " Korban juga ada yang yatim piatu, anak saya juga korban," ujar dia.

Rizal berharap KPAI dapat membantunya meraih keadilan. Dia tidak rela jika pelaku dibebaskan begitu saja.

Kuasa Hukum pelapor Maulana Yusuf Forqon menjelaskan semua korban telah melakukan visum Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan kelengkapan berkas lainnya. Tetapi, Kejaksaan Negeri Kabupaten Sumenep, tak kunjung menyidangkan kasus ini.

" Sampai saat ini Kejari Sumenep tak kunjung P21," ujar Maulana.

Beri Komentar