Dua Petani Indonesia Masuk Daftar 100 Pahlawan Perempuan FAO
BNI Masuk Top 4 BUMN dengan Layanan Terbaik
Sering Merasa Tidak Cocok Bergaul? Bisa Jadi Ini Penyebab yang Jarang Disadari
8 Kebiasaan di Dapur yang Diam-Diam Bisa Membahayakan Kesehatan, Nomor 1 Sering Dilakukan
Mengenal Aroma Parfum: Apa Arti Oud, Musk, Amber, hingga Vetiver dalam Bahasa Indonesia?
Makan Malam Jam Berapa agar Metabolisme Tetap Sehat dan Tidur Lebih Nyenyak? Ini Kata Penelitian
Sering Lewatkan Sarapan? Kebiasaan Ini Diduga Bisa Meningkatkan Risiko Tekanan Darah Tinggi
AXIS Nation Cup 2026 Siap Digelar, Hadirkan Final Futsal Pelajar dan Deretan Musisi Indonesia
Dream - Polres Sumenep telah menetapkan seorang guru ngaji berinisial SN, 45 tahun, yang merupakan warga Dusun Murasen, Desa Pasongsongan, Kecamatan Pasongsongan, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur sebagai tersangka kasus sodomi dengan korban enam anak.
Status tersebut ditetapkan polisi pada Februari 2016 lalu. Namun pelaku kini telah dibebaskan setelah dianggap mengalami gangguan jiwa.
Keputusan tersebut membuat ayah dari salah satu korban, Ahmad Rizal, 40 tahun meradang. Pembebasan itu membuat Rizal mengadukan kasus yang dialami anaknya ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Rizal mengaku datang langsung dari Sumenep ke kantor KPAI untuk memperjuangkan nasib anaknya.
" Ketahuannya pada akhir Januari 2016, yang baru ketahuan itu ada enam orang anak laki-laki yang disodomi," kata Rizal di kantor KPAI, Jakarta, Senin, 25 Juli 2016.
Pria yang berprofesi sebagai nelayan itu mengatakan pelaku sering melajukan aksinya di balai desa dan di rumahnya sendiri. " Korban digauli sejak SD hingga dia Aliyah (SMA sederajat)," ucap Rizal.
Rizal berujar anak-anak yang menjadi korban berada satu dusun dengan pelaku. " Korban juga ada yang yatim piatu, anak saya juga korban," ujar dia.
Rizal berharap KPAI dapat membantunya meraih keadilan. Dia tidak rela jika pelaku dibebaskan begitu saja.
Kuasa Hukum pelapor Maulana Yusuf Forqon menjelaskan semua korban telah melakukan visum Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan kelengkapan berkas lainnya. Tetapi, Kejaksaan Negeri Kabupaten Sumenep, tak kunjung menyidangkan kasus ini.
" Sampai saat ini Kejari Sumenep tak kunjung P21," ujar Maulana.
Advertisement
Dua Petani Indonesia Masuk Daftar 100 Pahlawan Perempuan FAO

Sepucuk Surat MSCI Bikin Rontok Bursa Saham RI

Tandyo Budi Revita: Petarung dari Pajang di Pucuk TNI AD

Limbah Makanan di Indonesia Sangat Tinggi, Pastikan Lakukan 5 Hal Ini di Rumah

IHSG Dibuka Menguat ke Level 5.940 di Tengah Aksi Hati-Hati Investor


Sering Lewatkan Sarapan? Kebiasaan Ini Diduga Bisa Meningkatkan Risiko Tekanan Darah Tinggi

Makan Malam Jam Berapa agar Metabolisme Tetap Sehat dan Tidur Lebih Nyenyak? Ini Kata Penelitian

Mengenal Aroma Parfum: Apa Arti Oud, Musk, Amber, hingga Vetiver dalam Bahasa Indonesia?

8 Kebiasaan di Dapur yang Diam-Diam Bisa Membahayakan Kesehatan, Nomor 1 Sering Dilakukan

Dua Petani Indonesia Masuk Daftar 100 Pahlawan Perempuan FAO


Sering Merasa Tidak Cocok Bergaul? Bisa Jadi Ini Penyebab yang Jarang Disadari