Hukum Main Pokemon GO di Indonesia, Ini Kata Ulama

Reporter : Ahmad Baiquni
Senin, 25 Juli 2016 19:03
Hukum Main Pokemon GO di Indonesia, Ini Kata Ulama
PBNU menggelar bahtsul masail untuk membahas persoalan hukum permainan ini. Pada forum yang digelar di Cirebon ini, NU menetapkan hukum Pokemon GO adalah makruh dan mengarah ke haram.

Dream - Aplikasi permainan Pokemon GO kini tengah digemari banyak orang. Hampir sebagian besar orang di dunia, termasuk di Indonesia menyukai permainan ini.

Meski begitu, beberapa negara menyatakan melarang permainan ini. Mulai dari alasan keamanan hingga persoalan agama.

Larangan tersebut juga muncul di sejumlah tempat seperti di Istana Negara, kantor kementerian, hingga markas TNI. Ini lantaran permainan tersebut dianggap mengganggu keamanan.

Terkait dengan persoalan ini, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menggelar forum bahtsul masail di Pesantren Kiai Haji Aqil Sirodj (KHAS) di Kempek, Cirebon, Jawa Barat. Forum ini membahas khusus tentang permainan yang saat ini sedang digandrungi banyak orang.

" Kenapa PBNU sampai harus membahas Pokemon GO? Karena banyak masyarakat bertanya. NU harus merespon cepat masalah yang berkembang di masyarakat," ujar Sekretaris Jenderal PBNU Helmy Faisal Zaini, dikutip dari nu.or.id, Senin, 25 Juli 2016.

Helmy mengatakan forum tersebut menetapkan hukum permainan Pokemon GO adalah makruh. Menurut dia, hukum ini diambil berdasarkan pandangan hukum permainan apapun adalah makruh karena melenakan.

" Tetapi ketika permainan itu menimbulkan mafsadat dan membuat orang lalai dari kewajibannya, maka hukum bermain Pokemon GO menjadi haram," ucap Helmy.

Lebih lanjut, Helmy mengatakan NU pernah memutuskan hukum permainan catur dalam sebuah muktamar. Keputusan itu menjadi acuan bagi NU dalam menetapkan hukum Pokemon GO.

" Sementara permainan catur yang dijadikan model analogi permainan online Pokemon itu pernah diputuskan NU pada sebuah muktamar," tutur Helmy.

 

Beri Komentar