KH Ma'ruf Amin (kanan) Saat Mengisi Pidato
Dream - Majelis Ulama Indonesia (MUI) angkat bicara mengenai rencana pemerintah untuk hukuman kebiri bagi pelaku kekerasan seksual anak atau paedofil. Ketua Umum MUI KH Ma'ruf Amin menyarankan, pemerintah meminta fatwa terlebih dahulu kepada lembaga ulama itu sebelum membuat landasan hukum kebiri dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu).
" Nanti kalau MUI mengeluarkan (fatwa) yang berbeda dengan pemerintah, bisa jadi kontroversi," katanya usai menghadiri Deklarasi Penetapan Hari Santri Nasional di Masjid Istiqlal, Jakarta, Kamis, 22 Oktober 2015.
Ma'ruf mengatakan, di Indonesia belum ada UU yang mengatur hukuman kebiri tersebut. Untuk itu perlu kajian secara mendalam apakah hukuman kebiri itu layak dijatuhkan dalam sistem peradilan di republik ini.
" Ada undang-undangnya nggak soal hukuman kebiri. Yang ada kan dikurung (penjara), dibuang, atau dihukum mati, kalau tidak bisa dengan cara lain. Maka harus dibahas dengan lebih detail, apa bisa," jelasnya.
Menurutnya, secara Islam hukuman yang paling pantas diberikan kepada paedofil ialah hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.
" Dihukum seberat-beratnya, dengan cara menghukum waktunya yang panjang, atau dibunuh kalau sudah tidak bisa dengan hukuman lain. Tapi ini kan memang belum dibahas, jadi sebaiknya Pemerintah minta fatwa ke MUI, nanti dibahas MUI," katanya. (Ism)
Advertisement
4 Cara Ampuh Hilangkan Lemak di Perut, Cobain Yuk!
Jadi Pahlawan Lingkungan Bersama Trash Hero Indonesia
10 Brand Kosmetik Paling Ramah Muslim di Dunia, Wardah Nomor Satu
KAJI, Komunitas Bagi Para Alumni Mahasiswa Indonesia di Jepang
4 Komunitas Seru di Depok, Membaca Hingga Pelestarian Budaya Lokal