Paedofil Dikebiri, Pemerintah Diimbau Minta Fatwa MUI

Reporter : Maulana Kautsar
Jumat, 23 Oktober 2015 10:41
Paedofil Dikebiri, Pemerintah Diimbau Minta Fatwa MUI
MUI meminta Pemerintah mengkaji lebih dalam hukuman kebiri pada paedofil.

Dream - Majelis Ulama Indonesia (MUI) angkat bicara mengenai rencana pemerintah untuk hukuman kebiri bagi pelaku kekerasan seksual anak atau paedofil.‎ Ketua Umum MUI KH Ma'ruf Amin menyarankan, pemerintah meminta fatwa terlebih dahulu kepada lembaga ulama itu sebelum membuat landasan hukum kebiri dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu).

" Nanti kalau MUI mengeluarkan (fatwa) yang berbeda dengan pemerintah, bisa jadi kontroversi," kata‎nya ‎usai menghadiri Deklarasi Penetapan Hari Santri Nasional di Masjid Istiqlal, Jakarta, Kamis, 22 Oktober 2015.

‎Ma'ruf mengatakan, di Indonesia belum ada UU yang mengatur hukuman kebiri tersebut.‎ Untuk itu perlu kajian secara mendalam apakah hukuman kebiri itu layak dijatuhkan dalam sistem peradilan di republik ini.

" ‎Ada undang-undangnya nggak soal hukuman kebiri. Yang ada kan dikurung (penjara), dibuang, atau dihukum mati, kalau tidak bisa dengan cara lain. ‎Maka harus dibahas dengan lebih detail, apa bisa," jelasnya.

Menurutnya, secara Islam hukuman yang paling pantas diberikan kepada paedofil ialah hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.

" Dihukum seberat-beratnya, dengan cara menghukum waktunya yang panjang, atau dibunuh kalau sudah tidak bisa dengan hukuman lain.‎ Tapi ini kan memang belum dibahas, jadi sebaiknya Pemerintah minta fatwa ke MUI, nanti dibahas MUI," katanya. (Ism) 

Beri Komentar