Penahanan Ditangguhkan, Al Khaththath: Alhamdulillah

Reporter : Muhammad Ilman Nafi'an
Kamis, 13 Juli 2017 10:10
Penahanan Ditangguhkan, Al Khaththath: Alhamdulillah
Al Khaththath bercerita mengenai sop iga bakar.

Dream - Tersangka kasus dugaan makar dalam aksi 313, Muhammad Al Khaththath resmi mendapat penangguhan tahanan dari polisi kemarin, (Rabu, 12 Juli 2017).

Dia dibebaskan dari tahanan Mapolda Metro Jaya dan dijemput oleh kuasa hukum dan simpatisannya.

" Alhamdulillah kami ucapkan terima kasih kepada kepolisian telah memenuhi permintaan pengacara kami, tim pengacara Muslim yang sudah mengajukan penangguhan," kata Al Khaththath di Mapolda Metro Jaya, Rabu, 12 Juli 2017.

Sekjen Forum Umat Islam (FUI) itu mengaku diperlakukan dengan baik selama menjalani masa tahanan. 

" Saya di Mako Brimob, di rutan narkoba, maupun Ditreskrimum, alhamdulillah diperlakukan sebaik-baiknya," ucap dia.

Bahkan, lanjut Al Khaththath , selama di penjara dia selalu mendapat sarapan sop iga bakar.

Seperti diketahui, Al Khaththath ditangkap pada 31 Maret 2017 sebelum melakukan aksi 313. Dia ditetapkan sebagai tersangka dugaan makar terhadap pemerintahan yang sah.(Sah)

 

Beri Komentar