Sekjen FUI Muhammad Al Khaththath Diberi Penangguhan Oleh Polisi (Foto: Dream.co.id/Ilman Nafi'an)
Dream - Tersangka kasus dugaan makar dalam aksi 313, Muhammad Al Khaththath resmi mendapat penangguhan tahanan dari polisi kemarin, (Rabu, 12 Juli 2017).
Dia dibebaskan dari tahanan Mapolda Metro Jaya dan dijemput oleh kuasa hukum dan simpatisannya.
" Alhamdulillah kami ucapkan terima kasih kepada kepolisian telah memenuhi permintaan pengacara kami, tim pengacara Muslim yang sudah mengajukan penangguhan," kata Al Khaththath di Mapolda Metro Jaya, Rabu, 12 Juli 2017.
Sekjen Forum Umat Islam (FUI) itu mengaku diperlakukan dengan baik selama menjalani masa tahanan.
" Saya di Mako Brimob, di rutan narkoba, maupun Ditreskrimum, alhamdulillah diperlakukan sebaik-baiknya," ucap dia.
Bahkan, lanjut Al Khaththath , selama di penjara dia selalu mendapat sarapan sop iga bakar.
Seperti diketahui, Al Khaththath ditangkap pada 31 Maret 2017 sebelum melakukan aksi 313. Dia ditetapkan sebagai tersangka dugaan makar terhadap pemerintahan yang sah.(Sah)
Advertisement


Buang bin Muhammad Ali alias Ali Wallace, Asisten Alfred Russel Wallace yang Terlupakan

Beda Tenis, Padel, dan Squash: Mengenal Tiga Olahraga Raket yang Sering Tertukar

Apa Makna SPL pada Parfum? Ini yang Perlu Diperhatikan Sebelum Membeli

Konsep Moral Ambition dari Rutger Bregman: Ketika Ambisi Tidak Lagi Diukur dari Jabatan dan Kekayaan


Gelar Pelatihan UMKM di Jakarta, Polytron dan Populix Luncurkan Riset “Handbook UMKM”