Penembak Brutal di Masjid Selandia Baru Divonis Penjara Seumur Hidup

Reporter : Ahmad Baiquni
Kamis, 27 Agustus 2020 14:20
Penembak Brutal di Masjid Selandia Baru Divonis Penjara Seumur Hidup
Pelaku mengaku bersalah namun pengakuannya itu sama sekali tak digubris majelis hakim.

Dream - Pengadilan di Selandia Baru menjatuhkan vonis seumur hidup kepada Brenton Tarrant, pelaku penembakan masjid di Christchurch pada pertengahan Maret 2019 lalu. Sebanyak 51 orang jemaah sholat Jumat tewas dalam insiden tersebut.

Vonis dibacakan pada Kamis, 27 Agustus 2020. Selain penjara seumur hidup, hakim juga meniadakan pembebasan bersyarat untuk Tarrant.

Hakim Cameron Mander mengaku yakin Tarrant secara sengaja pindah dari Australia ke Selandia Baru untuk menyerang umat Islam.

" Setiap pembunuhan adalah produk perencanaan yang lama dan penuh perhitungan serta dilakukan dengan taraf kekejian yang tinggi serta tidak berperasaan," ujar Hakim Mander membacakan amar putusan.

 

1 dari 2 halaman

Pengakuan Bersalah Diabaikan

Dia melanjutkan beberapa korban adalah anak-anak. Sedangkan lainnya dibunuh saat tergeletak tak berdaya dan mengalami luka.

" Korban-korban Anda telah menunjukkan ketabahan luar biasa namun saya tidak bisa mengabaikan kerusakan pada rasa aman serta kesejahteraan komunitas Muslim baik di Christchurch maupun secara luas di Selandia Baru," kata dia.

Saat menjalani persidangan, Tarrant sempat mengaku bersalah atas perbuatannya. Tetapi, Hakim Mander tak bisa menjadikan pengakuan terdakwa sebagai pertimbangan dalam menjatuhkan vonis.

" Sejauh penilaian saya, Anda sama sekali tidak punya empati terhadap korban-korban Anda. Menurut observasi saya, Anda tetap sepenuhnya memikirkan diri sendiri. Anda tampak tidak menyesal atau malu," kata Hakim Mander.

2 dari 2 halaman

51 Dakwaan Pembunuhan, 40 Percobaan Pembunuhan

Atas vonis ini, Tarrant mengaku tidak punya pernyataan apapun. Meski dia mengangguk ketika ditanya apakah dia paham punya hak menyampaikan sesuatu.

Sebelum putusan, hakim membacakan 51 nama korban meninggal dan 40 luka akibat serangan Tarrant. Juga dampak yang timbul atas kematian para korban kepada keluarganya.

Tarrant sudah mengaku bersalah atas 51 dakwaan pembunuhan dan 40 percobaan pembunuhan. Juga satu dakwaan terorisme.

Sumber: BBC

Beri Komentar