Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Dream - Keterangan terdakwa kasus kopi bersianida, Jessica Kumala Wongso, akan didengarkan di dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu 28 September 2016. Pengacara Jessica, Hidayat Bostam, mengatakan, kliennya tetap merasa tidak bersalah atas kematian Wayan Mirna Salihin.
" Tetap yakin, kalau klien kami tidak bersalah. Jaksa itu harus bisa membuktikan kalau mereka yakin klien kami bersalah," kata Hidayat.
Sebelumnya, sejumlah saksi dan ahli telah dihadirkan di dalam persidangan ini, baik yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum maupun pengacara Jessica. Para ahli yang dihadirkan mulai pakar digital forensik, toksologi, patologo forensik, hukum pidana, psikologi, dan lainnya.
Wajah-wajah asing pun menghiasi persidangan, sebab pengacara Jessica menghadirkan beberapa ahli dari Australia, seperti ahli patologi forensik, Beng Beng Ong; ahli toksikologi forensik, Michael David Robertson; dan ahli patologi forensik, Richard Byron Collins.
© Dream
Dan hari ini, keterangan Jessica akan didengar di persidangan. Persidangan ke-26 ini sebenarnya dijadwalkan berlangsung pada pukul 09.00 WIB. Namun hingga pukul 10.00 WIB, persidangan belum juga digelar.
Hidayat mengatakan, untuk menghadapi persidangan kali ini, Jessica tidak melakukan persiapan khusus. Dia juga tak diarahkan oleh tim pengacara.
" Klien kami tidak ada persiapan khusus, biarkan berjalan saja, dan arahan dari kami pun tidak ada," ucap dia.
© Dream
Dalam kasus iin, Jessica dijerat dengan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana. Hukuman maksimalnya adalah pidana mati.
Jika dinyatakan terbukti bersalah, Jessica bisa mendapat hukuman itu. Meski demikian, bisa saja hakim memberikan hukuman lebih ringan. Dan bahkan bebas jika dinyatakan tidak terbukti bersalah.
© Dream
Sidang kali ini merupakan sidang ke-26. Dijadwalkan, sidang kasus kopi bersianida yang menewaskan Wayan Mirna Salihin pada 6 Januari 2016 ini rencananya sudah harus diputus pada akhir Oktober mendatang.
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


Benarkah Indonesia Saat Ini Sedang Mengalami Industrialisasi Gelar? Lalu Apa Dampaknya?

4 Tanda Awal Penyakit Jantung pada Perempuan yang Sering Dianggap Sepele


Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya