Sejumlah Ormas Dan Lembaga Islam Mengapresiasi Ditetapkannya Ahok Sebagai Tersangka Kasus Penistaan Agama (Dream.co.id/Maulana Kautsar)
Dream - Sejumlah organisasi masyarakat (ormas) dan lembaga Islam yang tergabung dalam Silaturahmi Ormas-Lembaga Islam (SOLI) mengapresiasi penetapan Basuki Tjahaja Purnama sebagai tersangka kasus penistaan agama.
" Kami berkumpul mententukan sikap, menyikapi pengumumaman tentang penetapan Basuki Tjahaja Purnama menjadi tersangka," ujar Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia, Din Syamsuddin, di Jakarta, Rabu 16 November 2016.
" Yang hadir adalah para Ketum atau yang mewakili ormas atau lembaga Islam tingkat pusat," kata Din. Para anggota ormas tersebut memberi lima butir pernyataan bersama.
Berikut lima butir pernyataan sikap atas penetapan tersangka Ahok oleh kepolisian yang dibacakan oleh Ketua Umum Al Wasliyah, Yusnar Yusuf:
1. Menyambut baik dengan penuh rasa syukur kehadirat Allah SWT Keputusan Kepolisian Republik Indonesia tentang Status Tersangka atas Ir. Basuki Tjahaja Purnama, Gubernur DKI Jakarta (non-aktif). Keputusan tersebut merupakan hasil proses hukum yang berkeadiian dan memenuhi rasa keadiian masyarakat.
2. Sehubungan dengan itu kami menyampaikan ucapan terima kasih dan memberi penghargaan tinggi kepada Presiden Joko Widodo atas sikap kenegarawanannya untuk tidak melakukan intervensi terhadap proses hukum dan tidak melindungi Sdr. Basuki Tjahaja Purnama. Begitu pula, kami memberikan penghargaan tinggi kepada Kepolisian Republik Indonesia yang telah menunjukkan profesionalitas, integritas, dan moralitas dalam menegakkan hukum dan keadilan. Kami mendesak agar proses hukum terhadap Saudara Basuki Tjahaja Purnama dilakukan secara berkeadilan, cepat, transparan dan memperhatikan rasa keadilan masyarakat sebagaimana kasus-kasus terdahulu.
3. Organisasi-organisasi dan Lembaga Islam beserta elemen-elemen masyarakat akan tetap mengawal proses hukum selanjutnya agar tidak menyimpang, karena kasus penistaan agama tersebut merupakan kasus besar yang potensiai mengancam perpecahan bangsa. Penistaan agama, sebagaimana yang terjadi pada kasus-kasus sebelumnya oleh siapa pun dan terhadap agama mana pun, adalah sikap intoleransi dan anti kemajemukan, maka bara apinya harus segera dipadamkan sebelum meluas menimbulkan prahara sosial yang menggoyahkan sendi-sendi Negara Kesatuan Republik indonesia, berdasarkan Pancasila yang berBhineka Tunggal Ika.
4. Menyerukan kepada seluruh keluarga besar bangsa, dan umat Islam pada khususnya, untuk tetap tenang dan dapat menahan diri, serta tidak terhasut oleh upaya pihak-pihak yang ingin mengail di air keruh, baik dengan mengadu domba antar umat berbagai agama maupun mempertentangkan rakyat dengan pemerintah. Kasus penistaan agama oleh Sdr. Basuki Tjahaja Purnama adalah kasus individual yang tidak ada kaitan dengan agama dan etnik tertentu, serta tidak perlu dikaitkan dengan keberadaan pemerintahan yang sah dan konstitusional.
5. Menyerukan kepada seluruh komponen bangsa, umat Islam pada khususnya, untuk senantiasa memanjat doa kehadirat Allah SWT agar bangsa dan negara Indonesia terselamatkan dari malapetaka dan marabahaya perpecahan.
Mabes Polri resmi menetapkan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama. Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Komisaris Jenderal Polisi Ari Dono Sukmanto, mengatakan, sebagai konsekuensi penyelidikan ini, pihaknya meningkatkan penyelidikan menjadi penyidikan. Ahok dijerat dengan Pasal 156 KUHP.
Advertisement
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
UU BUMN 2025 Perkuat Transparansi dan Efisiensi Tata Kelola, Tegas Anggia Erma Rini
Masa Tunggu Haji Dipercepat, dari 40 Tahun Jadi 26 Tahun
Viral Laundry Majapahit yang Bayarnya Hanya Rp2000
NCII, Komunitas Warga Nigeria di Indonesia
Azizah Salsha di Usia 22 Tahun: Keinginanku Adalah Mencari Ketenangan
Tampil Cantik di Dream Day Ramadan Fest Bersama Beauty Class VIVA Cosmetics
Benarkah Gaji Pensiunan PNS Naik Bulan Ini? Begini Penjelasan Resminya!
Timnas Padel Indonesia Wanita Cetak Sejarah Lolos ke 8 Besar FIP Asia Cup 2025
Hore, PLN Berikan Diskon Tambah Daya Listrik 50% Hingga 30 Oktober 2025
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
Hasil Foto Paspor Shandy Aulia Pakai Makeup Artist Dikritik, Pihak Imigrasi Beri Penjelasan
Zaskia Mecca Kritik Acara Tanya Jawab di Kajian, Seperti Membuka Aib