Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pengesahan RUU Pemasyarakatan Ditunda

Pengesahan RUU Pemasyarakatan Ditunda Demo Mahasiswa Di Depan Gedung DPR (Foto: Johan Tallo/KLY)

Dream - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menunda pengesahan RUU Pemasyarakatan (RUU PAS) dalam rapat paripurna hari ini Selasa, 24 September 2019. Penundaan ini karena Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta empat RUU ditunda pengesahannya.

Wakil Ketua Komisi III, Erma Ranik mengatakan, RUU PAS merupakan turunan dari RUU KUHP. Dengan ditundanya RUU KUHP, revisi UU PAS ditangguhkan.

"RUU PAS itu, kenapa ada RUU PAS karena RUU KUHP itu adalah kita sebutnya induk dari sistem peradilan pidana kita. Kalau RKUHP-nya ditunda, kan ingat di KUHP itu ada pidana kerja sosial, siapa yang ngawasin orang-orang PAS ini," kata Erma, dilaporkan Merdeka.com, Selasa, 24 September 2019.

Erma mengatakan, RUU KUHP berisi pidana penjara, pidana mati. Tanpa pengesahan RUU KUHP, RUU PAS tidak bisa diketok.

"Pidana mati itu alternatif. Jadi kalau ada terpidana divonis pidana mati kemudian dia berkelakuan baik dan seterusnya, dia bisa diubah hukumannya," ucap dia.

Sebelumnya Jokowi, telah meminta agar empat Rancangan dan revisi Undang-Undang untuk ditunda. Jokowi ingin, rancangan UU itu dibahas bersama DPR periode 2019-2024.

Jokowi mengungkap ini dalam rapat konsultasi bersama pimpinan DPR siang tadi. Rapat itu dihadiri langsung oleh Ketua DPR, Bambang Soesatyo dan sejumlah pimpinan fraksi.

"Intinya tadi saya meminta agar pengesahan untuk RUU Pertanahan pertama, kedua RUU Minerba, ketiga RUU KUHP, kemudian yang keempat RUU Pemasyarakatan, itu ditunda pengesahannya," kata Jokowi.

Sumber: Merdeka.com/Sania Mashabi

Yang Kontroversi di Revisi UU Pemasyarakatan

Dream - Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui pembahasan revisi Undang-Undang (UU) Pemasyarakatan Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.

Tetapi, revisi UU Pemasyarakatan ini dinilai mempermudah koruptor mendapat remisi. Pengesahan UU Pemasyarakatan dianggap akan mematikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 yang mengatur tentang prasyarat pemberian remisi.

PP itu mengatur sejumlah prasyarat pemberian remisi bagi narapidana kasus kejahatan berat. Misalnya napi tindak pidana terorisme, narkotika, korupsi, dan kejahatan keamanan negara, kejahatan HAM berat, serta kejahatan transaksional dan terorganisasi.

Ada dua pasal di PP Nomor 9 Tahun 2012 yang kemungkinan tidak digunakan jika Revisi UU Pemasyarakatan ini disahkan, yaitu Pasal 43A dan Pasal 43B.

Pasal 43A berisi mengenai aturan masa hukuman jusctice collaborator. Sementara Pasal 43B berisi rekomendasi KPK mengenai reimisi.

Wakil Ketua Komisi III Herman Hery membenarkan, bahwa dengan revisi UU Pemasyarakatan, pembebasan bersyarat dan remisi terhadap koruptor tidak lagi merujuk kepada PP 99 tahun 2012.

"Tidak lagi. Otomatis PP 99 menjadi tidak berlaku karena semua dikembalikan ulang," kata Herman dilaporkan Liputan6.com.

Jalan-jalan ke Mal

Selain mempermudah posisi napi koruptor, revisi UU Pemasyarakatan dinilai juga membuat napi leluasa. Kondisi itu bisa dilihat pada Pasal 9 huruf c.

"Mendapat pendidikan, pengajaran, dan kegiatan rekreasional, serta kesempatan mengembangkan potensi."

Pasal itu berkaitan dengan masa izin keluar penjara. Aturannya terdapat pada Pasal 10 huruf c, e dan f. Tiga huruf itu mengatur cuti saat kunjungan keluarga, cuti bersyarat, dan cuti menjelang bebas.

Mengenai sifat rekreasional itu, anggota Komisi III dari Fraksi PAN, Muslim Ayub punya jawaban.

"Terserah kalau dia mau cuti di situ, mau dalam arti dia ke mal juga bisa. Iya kan? Kan cuti, bisa ngambil cuti, dan didampingi oleh petugas lapas. Apapun yang dia lakukan itu didampingi oleh petugas lapas," kata Muslim kepada merdeka.com

Nasib Revisi UU Pemasyarakatan Hari Ini

Dream DPR menggelar rapat paripurna untuk mengesahkan 6 Rancangan Undang-Undang (RUU) yang telah disepakati di tingkat I.

" Bersama ini kami beritahukan dengan hormat, bahwa Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia akan mengadakan Rapat Paripurna," kutipan dari undangan agenda rapat Selasa, 24 September 2019.

Rapat itu akan dilaksanakan pada pukul 10.00 WIB di Ruang Rapat Paripurna, Gedung Nusantara I. Meski pembahasan RUU KUHP tidak ada dalam agenda paripurna hari ini, Anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu menyatakan keputusan apakah RUU KUHP akan ditunda atau tidak akan diputuskan juga dalam paripurna hari ini.

" Nanti paripurna akan dibacakan juga surat dari presiden, nanti apakah akan ditolak (penundaan RUU KUHP) atau disetujui ditunda sesuai keinginan presiden. Semuanya lewat mekanisme paripurna," kata Masinton saat dikonfirmasi.

Adapun enam RUU yang akan dibahas pada Paripurna hari ini sebagai berikut:

1. Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan Terhadap RUU tentang Pemasyarakatan.

2. Pembicaraan Tingkat Il/Pengambilan Keputusan Terhadap RUU tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;

3. Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan Terhadap RUU tentang APBN Tahun Anggaran 2020 beserta Nota Keuangannya;

4. Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan Terhadap RUU tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan;

5. Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan Terhadap RUU Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan;

6. Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan Terhadap RUU tentang Pesantren.

Diketahui, meski nantinya RUU KUHP tidak jadi disahkan hari ini, DPR periode 2014-2019 masih bertugas hingga akhir September 2019. Masih ada dua jadwal sidang paripurna lagi untuk periode ini yaitu pada Kamis, 26 September dan Senin, 30 September 2019.

(Sumber: Liputan6.com)

Jokowi Minta DPR Tunda Pengesahan RKUHP

Dream - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menunda pengesahan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU KUHP).

"Saya telah memerintahkan Menkum HAM selaku pemerintah untuk menyampaikan sikap ini pada DPR RI, Yaitu agar pengesahan RUU KUHP ditunda," kata Jokowi, dilaporkan Merdeka.com, Jumat, 20 September 2019.

Jokowi mengatakan, sikap pemerintah itu diambil setelah mencermati masukan dari berbagai kalangan yang keberatan dengan substansi RUU KUHP. "Saya berkesimpulan materi-materi yang coba pendalaman," ujarnya.

Presiden menyarankan agar pengesahan RUU KUHP dilakukan oleh anggota dewan periode 2019-2024.

"Saya harap DPR juga punya sikap yang sama, sehingga pembahasan RUU KUHP bisa dilakukan oleh DPR RI periode berikutnya," ucap dia.

Untuk diketahui, pengesahan RUU KUHP oleh DPR dijadwalkan digelar pada 24 September 2019.

Jokowi juga meminta Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia (HAM) Yasonna Laoly untuk kembali mencari masukan-masukan dari berbagai kalangan masyarakat sebagai bahan untuk menyempurnakan RUU KUHP.

Selebritis Menolak

Dian Sastrowardoyo

Dian Sastrowardoyo (Foto: Instagram)

Sejak kemarin, gelombang demontrasi dan penolakan berkembang. Elemen mahasiswa dan warganet, menolak keberadaan RUU KUHP.

Sejumlah selebritis pun mengeluarkan penolakan serupa. Aktris dan model, Dian Sastrowardoyo menulis ajakan untuk menolak.

"Sekarang nih kita nggak bisa cuek-cuek lagi. Karena siapa saja bisa dipenjara. Saya, kamu, keluarga kita, temen-temen kita, gebetan kita #SemuaBisaKena," ucap dia.

Selain Dian, ada sutradara dan komika, Ernest Prakasa yang meminta Jokowi menolak RUU KUHP ini.

"Kami nggak butuh foto-foto berwajah sendu. Saatnya garang, Pak," kata Ernest.

Sumber: Merdeka.com/Intan Umbari Prihatin

ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
UU Pemilu Bolehkan Presiden dan Wapres Berkampanye, tapi Pejabat Negara sampai Desa Ini Dilarang

UU Pemilu Bolehkan Presiden dan Wapres Berkampanye, tapi Pejabat Negara sampai Desa Ini Dilarang

Ini daftar pejabat negara yang tidak boleh kampanye

Baca Selengkapnya
Jokowi Naikkan Tunjangan Bawaslu 2 Hari Jelang Pemilu 2024, Ini Daftarnya

Jokowi Naikkan Tunjangan Bawaslu 2 Hari Jelang Pemilu 2024, Ini Daftarnya

Kebijakan ini diresmikan Jokowi melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 18 Tahun 2024

Baca Selengkapnya
Siapa Sangka Pemuda yang Dulunya Penjaga Kasir Ini Jadi Wakil Presiden Indonesia

Siapa Sangka Pemuda yang Dulunya Penjaga Kasir Ini Jadi Wakil Presiden Indonesia

Siapa Sangka Pemuda yang Dulunya Penjaga Kasir, Kini Jadi Wakil Presiden

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Tanggapan Istana soal Desakan Pemakzulan Jokowi Sebelum Pemilu 2024

Tanggapan Istana soal Desakan Pemakzulan Jokowi Sebelum Pemilu 2024

Tanggapan Istana soal Pemakzulan Jokowi Sebelum Pemilu 2024

Baca Selengkapnya
Jokowi Tegaskan Tak Akan Ikut Kampanye Pemilu 2024

Jokowi Tegaskan Tak Akan Ikut Kampanye Pemilu 2024

Jokowi kembali menegaskan presiden memang diperbolehkan kampanye dan diatur dalam undang-undang.

Baca Selengkapnya
Mensos Risma Ungkap Alasan Tak Pernah Ikut Jokowi Bagikan Bansos Sebelum Pemilu

Mensos Risma Ungkap Alasan Tak Pernah Ikut Jokowi Bagikan Bansos Sebelum Pemilu

Risma mengatakan dirinya turun membagikan bansos jika memang terjadi perselisihan dan menolong orang-orang yang membutuhkan.

Baca Selengkapnya
BUNGKUS! Makanan Teraneh Anak Kost

BUNGKUS! Makanan Teraneh Anak Kost

Sahabat Dream pernah tinggal ngekos? Kalau kamu makanan teraneh apa yang pernah dicoba?

Baca Selengkapnya
DRESS IT! Tips Melipat Lengan Kemeja

DRESS IT! Tips Melipat Lengan Kemeja

Terdengar simple, cara membuat melipat lengan kemeja agar terlihat ternyata ada trik lho Sahaba Dream. Nah sekarang kamu bisa simak video berikut.

Baca Selengkapnya