Selasa, 20 Oktober 2026 Cari

Tak Pakai Masker di Jakarta, Siap-Siap Denda Rp1 Juta

Reporter : Razdkanya Ramadhanty
Jumat, 21 Agustus 2020 12:03
Tak Pakai Masker di Jakarta, Siap-Siap Denda Rp1 Juta
Anies Baswedan mengeluarkan Pergub Nomor 79 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya dan Pengendalian Covid-19.

Dream - Gubenur DKI Jakarta Anies Baswedan mulai memberlakukan denda progresif terhadap masyarakat, pelaku usaha, dan penanggung jawab fasilitas umum yang berulang kali melanggar protokol kesehatan Covid-19.

Kebijakan tersebut berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 79 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya dan Pengendalian Covid-19.

Salah satunya yakni terkait penggunaan masker ketika beraktivitas di luar rumah. Berdasarkan Pasal 5, warga yang tidak mengenakan masker akan didenda administrasi sebesar Rp 250 ribu atau kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum menggunakan rompi selama satu jam.

Namun, bila warga tersebut melakukan pelanggaran secara berulang, maka akan dikenakan sanksi lebih berat secara administrasi ataupun kerja sosial.

" Pelanggaran berulang kali dikenakan kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi selama 120 menit atau denda administratif paling banyak sebesar Rp500 ribu," kata Anies dalam Pergub yang dikutip Liputan6.com, Jumat 21 Agustus 2020.

1 dari 2 halaman

Jika didapati terjadinya pelanggaran kedua kali, warga akan dikenakan denda kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan menggunakan rompi selama 180 menit atau dikenakan denda administratis paling banyak sebesar Rp750 ribu.

Lalu, apabila ada warga yang melakukan pelanggaran ketiga kali atau lebih, warga akan dikenakan sanksi kerja sosial selama empat jam menggunakan rompi atau dikenakan denda administratif sebesar Rp1 juta.

" Setiap melakukan penindakan kepada pelanggar yang tidak menggunakan masker di luar rumah, Satpol PP mendata nama, alamat dan nomor induk kependudukan, pelanggar untuk dimasukan ke basis data atau sistem informasi," ucapnya.

2 dari 2 halaman

Hingga kini, jumlah kasus positif Covid-19 di Indonesia mengalami penambahan dengan data terakhir yakni 2.266 orang pada Kamis, 20 Agustus 2020.

Maka, total akumulatif 147.211 orang dinyatakan positif terinfeksi Covid-19. Sementara, 2.017 orang dinyatakan sembuh.

(Sumber: Merdeka.com)

Beri Komentar