Astaga! Pabrik di Cimahi Bisa Buat 8 Juta Obat PCC Siap Edar

Reporter : Muhammad Ilman Nafi'an
Jumat, 22 September 2017 19:14
Astaga! Pabrik di Cimahi Bisa Buat 8 Juta Obat PCC Siap Edar
Omzet dari bisnis obat PCC yang membuat penenggaknya menjadi seperti orang gila itu mencapai Rp11 miliar.

Dream - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareksirm Polri mengungkap pabrik pembuat obat Paracetamol Cafein Carisoprodol (PCC) di empat lokasi yakni Cimahi, Jawa Barat; Bekasi, Jawa Barat; Purwokerto, Jawa Tengah; Surabaya, Jawa Timur.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rikwanto mengatakan dari penggerebekan di Cimahi, polisi menemukan bahan baku pembuatan PCC seberat empat ton.

" Untuk diolah jadi obat," kata Rikwanto di Gedung Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareksirm Polri, Cawang, Jakarta, Jumat 22 September 2017.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareksirm Polri, Brigjen Eko Daniyanto dari empat ton bahan baku itu bisa menghasilkan delapan juta butir PCC siap edar.

Setelah proses produksi di Cimahi, obat PCC akan dikirim ke Surabaya, Jawa Timur. Dari Surabaya, obat PCC itu akan diedarkan ke seluruh Indonesia.

 

1 dari 2 halaman

Pelaku Ingin Sogok Polisi

Pelaku Ingin Sogok Polisi © Dream

Dari kasus ini, polisi menangkap empat orang pelaku. Awalnya, polisi menangkap MSAS di Jakarta Timur, 12 September 2017 dengan barang bukti 19 ribu butir PCC. Setelah pengembangan, polisi menangkap WY serta memburu BP pemilik pabrik dan istrinya, LKW.

" Pas mau ditangkap BP ini berupaya menyuap petugas sebesar Rp450 juta," ucap Eko.

Selain di lima lokasi itu, BP juga saat ini baru membuka pabrik pembuatan PCC di daerah Sumedang, Jawa Barat seluas dua hektar.

Berdasarkan keterangan pelaku, mereka telah memproduksi PCC selama dua tahun. Tapi, polisi menduga para pelaku telah menjalankan aksi itu selama lebih dari lima tahun.

" Saya lihat pabriknya lima hingga enam tahun. Apalagi mereka juga sekarang membangun pabrik di Sumedang hampir dua hektar," ujar dia.

 

2 dari 2 halaman

Omzet Miliaran

Omzet Miliaran © Dream

Polisi menaksir omzet per enam bulan yang didapat oleh BP yakni sebesar Rp11 miliar.

" Dari catatan LKW, omzet per enam bulan Rp11 miliar," ungkap dia.

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 197 Subsider Pasal 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009, tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.

Sementara BP yang juga sebagai pemilik pabrik dikenakan pasal berlapis, yakni dijerat Pasal 3 dan Pasal 4 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.

Beri Komentar