Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Garis Polisi
Dream - Polisi meringkus pelaku perampokan dan pemerkosaan yang terjadi di Jalan Bintara 1 RT 08 RW 02, Kelurahan Bintara, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi, Sabtu 15 Mei 2021 sekitar pukul 05.00 WIB. Korban dirampok dan didurapaksa saat asyik bermain TikTok dirumahnya.
Dua pelaku yang sudah ditangkap, RP (28), dan AH (35). Sedangkan RTS yang merupakan pelaku utama masih diburu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan kasus itu pertama kali dilaporkan keluarga korban pada 15 Mei 2021 ke Polres Metro Kota Bekasi. Mereka melaporkan kasus pencurian disertai pemerkosaan.
" Ini adanya laporan polisi tanggal 15 Mei lalu di Polres Metro Bekasi Kota, ada seorang melaporkan pemerkosaan dan barang dicuri pelaku yang korbannya anak di bawah umur," kata Kombes Yusri dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin 17 Mei 2021.
Kasus ini bermula pada malam sekitar pukul 20.00 WIB, tersangka RP dan DPO RTS mengendarai satu motor menuju kediaman korban. RTS memanjat tembok belakang rumah korban dan masuk dari ventilasi rumah, sedangkan RP bertugas memantau situasi dan menunggu RTS beraksi.
" Tersangka masuk dari ventilasi udara dan ada korban sedang tidur-tiduran di ruang keluarga pada saat itu. Tersangka kemudian melakukan penyekapan ke korban dan diancam akan dibunuh kalau berteriak dan tidak boleh menengok ke tersangka," kata Yusri.
Dari situ setelah diperkosa, tersangka sempat mengambil dua ponsel milik korban bahkan sempat bertanya pasword ponsel itu.
" Pelaku kemudian keluar dari tempat masuk dan melarikan diri dan baru diketahui keluarganya ketika korban menangis," sambung Yusri.
Mengenai peran tersangka AH, polisi menyebut AH berperan sebagai penadah barang hasil curian. AH juga berperan meminjamkan sepeda motor kepada dua tersangka lainnya untuk melancarkan aksinya.
Para tersangka dikenakan Pasal 365 ayat 2, Pasal 285, kemudian dikenakan Pasal 76D UU Perlindungan anak dan Pasal 480 khusus AH dengan ancamanya ini lima tahun ke atas.
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya