7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?
4 Tanda Awal Penyakit Jantung pada Perempuan yang Sering Dianggap Sepele
Benarkah Indonesia Saat Ini Sedang Mengalami Industrialisasi Gelar? Lalu Apa Dampaknya?
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto
Dream - Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) terhitung mulai 5 April 2021 hingga 14 hari ke depan. Cakupan PPKM juga diperluas dengan ditambahkan beberapa provinsi baru.
" Pemerintah memperbesar provinsi yang ikut PPKM dengan data yang ada baik itu terkait kasus sembuh, meninggal, aktif kemudian total kumulatif kasus," ujar Menko Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Airlangga Hartarto, dalam keterangan pers usai rapat internal dengan Presiden Joko Widodo, disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden.
Airlangga mengatakan terdapat lima provinsi baru yang terkena kebijakan PPKM ini. Lima provinsi tersebut yaitu Kalimantan Utara, Aceh, Sumatera Selatan, Riau dan Papua. " Sehingga secara keseluruhan yang ikut PPKM ada 20 provinsi, itu untuk periode 6 sampai dengan 19 April," kata dia.
Selain itu, Pemerintah memperkecil jaring di tingkat desa, yaitu pada level RT RW. Airlangga mengatakan penetapan zonasi tetap berdasar jumlah rumah namun lebih sedikit.
" Kalau semula zona merahnya lebih dari 10 rumah, Pemerintah sekarang memperkecil di atas lima rumah itu merah," kata Airlangga.
Zona oranye ditetapkan 3-5 rumah. Untuk zona kuning sebanyak 1-2 rumah dan zona hijau kurang dari satu rumah.
" Kriteria ini diperbaiki karena kita ingin melihat yang terkait dengan penularan Covid-19 lebih dicegah lagi," kata dia.
Sedangkan kriteria yang berlaku secara nasional tetap berlaku. Terdapat empat kriteria yaitu kasus kesembuhan, kasus aktif, kasus kematian dan bed occupancy rate (BOR).
" Untuk memudahkan di posko-posko ini berbasis rumah yang dimonitor," terang Airlangga.
Selalu ingat #PesanIbu untuk selalu mencuci tangan, memakai masker, dan menjaga jarak untuk pencegahan virus COVID19. Jika tidak, kamu akan kehilangan orang-orang tersayang dalam waktu dekat.
Advertisement
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?