Pria Selamat dari 4 Kali Hukuman Mati

Reporter : Sandy Mahaputra
Jumat, 12 Juni 2015 10:15
Pria Selamat dari 4 Kali Hukuman Mati
Pada pelaksanaan hukuman terakhir, nyawa selamat di detik-detik terakhir eksekusi

Dream - Seorang pria Pakistan bernama Shafqat Hussain berhasil lolos dari hukuman mati di menit-menit terakhir. Ini bukan pertama kalinya nyawa Hussain selamat dari tiang gantungan. Dia sudah beruntung empat kali. 

Sumber-sumber di Penjara Pusat di Karachi mengatakan kepada situs Dawn, Jumat, 12 Jni 2015, penangguhan tersebut dilakukan setelah Mahkamah Agung (MA) Pakistan menyatakan akan memeriksa ulang kasusnya.

Hussain dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan Pakistan, setelah dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan terhadap seorang anak berusia tujuh tahun pada 2004 lalu. Saat itu, Hussain disebutkan menjadi satpam di apartemen tempat anak itu ditemukan tewas.

Meski kuasa hukumnya mengatakan Hussain masih berusia 14 tahun ketika dituduhkan kasus itu, pihak berwenang bersikeras bahwa ia berusia 23 tahun ketika dijatuhi hukuman.

Dunia internasional mengkritik dan mengecam hukuman mati tersebut setelah muncul perdebatan mengenai usia Hussain saat dijatuhi hukuman.

Badan-badan internasional seperti Amnesty International dan PBB juga telah menekan pemerintah Pakistan untuk menghentikan eksekusi mati terhadap Hussain, yang dijadwalkan dilakukan pada 9 Juni 2015 lalu.

Dari keterangan kuasa hukumnya diketahui, selain dipaksa mengakui tuduhan yang dialamatkan oleh pihak berwenang, Hussain kerap kali menerima penyiksaan, termasuk disundut rokok dan kukunya dicabut.

Kuasa hukum Hussain memutuskan melakukan banding terhadap putusan di tingkat pertama. Namun permohonan tersebut ditolak oleh pengadilan yang lebih tinggi.

Setelah gagal di pengadilan sebelumnya, kuasa hukum beserta keluarga Hussain mengajukan banding ke tingkat MA. Mereka juga memasukkan permohonan pembebasan kepada Presiden Pakistan, Mamnoon Hussain.

Perintah hukuman mati pertama kali diterima Hussain pada 14 Januari lalu. Namun hukuman tersebut gagal dilaksanakan karena mendapat protes soal usia Hussain saat dijatuhi hukuman.

Hussain kemudian dijadwalkan dihukum mati pada 19 Maret. Namun satu hari sebelum pelaksanaannya, perwakilan masyarakat sipil berkumpul dan melakukan protes di depan presiden. Hukuman tersebut kembali ditunda selama 72 jam dan kemudian selama 30 hari.

Perintah hukuman mati untuk Hussain dikeluarkan untuk ketiga kalinya pada 24 April setelah penyelidikan menyimpulkan bahwa ia berusia 23 tahun ketika hukuman itu dijatuhkan.

Lagi-lagi, sehari sebelum eksekusi pada 6 Mei, Pengadilan Tinggi Islamabad menunda hukum gantung terhadap Hussain setelah ada permohonan yang diajukan oleh Proyek Keadilan Pakistan (JPP), yang menyerukan peninjauan yudisial tentang usia terpidana hukuman mati.

Namun, permohonan JPP itu akhirnya ditolak, dan pengadilan anti-terorisme di Karachi pada tanggal 1 Juni mengeluarkan surat perintah hukuman mati baru untuk Hussain yang akan dilakukan pada 9 Juni.

Dan seperti sebelumnya, Hussain kembali lolos dari tiang gantung setelah MA Pakistan menyatakan akan memeriksa ulang kasusnya.

 

Beri Komentar