Ilustrasi
Dream - Pelarangan masjid menggunakan speaker luar untuk memutar rekaman pengajian atau tilawah Alquran mendapat komentar dari Ustaz Yusuf Mansur. Dia meminta masyarakat dapat memaafkan masjid, lantaran pemutaran pengajian dinilai juga memiliki manfaat.
" Maafkan masjid2... Maafkan surau2... Maafkan langgar2... Jika suara2 kaset, atau suara2 asli, terasa mengganggu...," tulis Yusuf dalam akun twiiternya, diakses Dream pada Selasa, 9 Juni 2015.
Yusuf mengakui kiprahnya sebagai penghafal Alquran tidak mungkin ada jika tidak mendengarkan rekaman suara Muammar ZA membaca Alquran. Saat kecil, kata Yusuf, banyak masjid memutar rekaman tersebut dan menyiarkan lewat speaker luar.
Tetapi, saat ini tidak lagi banyak masjid yang mau memutar rekaman tersebut lantaran dinilai menimbulkan polusi suara. Yusuf mengaku akan merindukan suasana tatkala banyak masjid menyiarkan rekaman tersebut, termasuk rekaman pengajian sejumlah dai kondang seperti Almarhum KH Zainuddin MZ.
" Kalo dah datang rasa rindu, rasa kangen, suka netes air mata... Saat ini, udah semakin banyak masjid yg enggak berani lagi nyetel kaset2 itu... Apalagi nanti... Di malam2 Ramadhan... Bahkan di malam takbiran... Semua bakal sunyi senyap... Mdh2an tidak... Saya rindu suara2 itu...," kata dia.
Selanjutnya, Yusuf bermaksud akan mengunggah rekaman mengajinya dengan menirukan gaya Muammar ZA dalam aplikasi SoundCloud. Dia berharap rekaman suaranya dapat didengarkan oleh banyak orang.
" Yas-aluunaka 'anil anfaal inilah slh 1 yg distel di bbrp wkt, &disiarkan ke slrh penjuru mata angin, lwt toa masjid. Pahala u smuanya," ungkap dia.
Sebelumnya, Kementerian Urusan Islam Arab Saudi memerintahkan masjid-masjid mematikan speaker luar untuk memutar rekaman pembacaan Alquran. Speaker luar hanya boleh dipergunakan untuk azan salat wajib.
Aturan ini akan berlaku efektif selama bulan Ramadan. Kementerian juga menyatakan akan turun lapangan untuk memastikan para imam masjid mematuhi aturan ini.
Advertisement
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
UU BUMN 2025 Perkuat Transparansi dan Efisiensi Tata Kelola, Tegas Anggia Erma Rini
Masa Tunggu Haji Dipercepat, dari 40 Tahun Jadi 26 Tahun
Viral Laundry Majapahit yang Bayarnya Hanya Rp2000
NCII, Komunitas Warga Nigeria di Indonesia
Azizah Salsha di Usia 22 Tahun: Keinginanku Adalah Mencari Ketenangan
Penampilan Alya Zurayya di Acara Dream Day Ramadan Fest 2023 Day 6
Benarkah Gaji Pensiunan PNS Naik Bulan Ini? Begini Penjelasan Resminya!
Timnas Padel Indonesia Wanita Cetak Sejarah Lolos ke 8 Besar FIP Asia Cup 2025
Hore, PLN Berikan Diskon Tambah Daya Listrik 50% Hingga 30 Oktober 2025
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
Hasil Foto Paspor Shandy Aulia Pakai Makeup Artist Dikritik, Pihak Imigrasi Beri Penjelasan
Zaskia Mecca Kritik Acara Tanya Jawab di Kajian, Seperti Membuka Aib