Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?
Benarkah Indonesia Saat Ini Sedang Mengalami Industrialisasi Gelar? Lalu Apa Dampaknya?
Kalau Semua Informasi Ada di Socmed, Apa Alasan Kita Membaca?
Bisa Nggak Wahyu Ningsih Jadi CEO Microsoft?
Jika Guru Digaji Lebih Layak, Apakah Kualitas Pendidikan Indonesia Akan Meningkat?
Dunia Endgame Gita Wirjawan
Dunia Endgame Gita Wirjawan
Sri Mulyani, Mantan Menteri Keuangan Kabinet Indonesia Bersatu II
Dream - Kasus dugaan tindak pidana pencucian uang dan korupsi PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) memasuki babak baru. Kesaksian mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut nama Wakil Presiden Jusuf Kalla.
Sri Mulyani dimintai keterangan oleh Bareskrim Mabes Polri dalam kapasitasnya sebagai bendahara negara dalam hal penjualan kondensat negara, yang melibatkan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas dulu bernama BP Migas), PT TPPI, dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Salah satu hal yang mengindikasikan kejanggalan dan pelanggaran hukum adalah penunjukkan PT TPPI sebagai pembeli kondensat negara. Padahal, pada 2008 perusahaan ini diduga sedang dalam kondisi keuangan yang tidak memungkinkan melakukan kegiatan tersebut.
“Nota dinas melakukan kajian yang disusun oleh Kementerian Keuangan, berdasarkan kajian memang PT TPPI dalam kondisi keuangan yang tidak baik,” kata Mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam jumpa pers di Kemenkeu, Jakarta, Selasa, 9 Juni 2015.
Sri Mulyani menegaskan, mandat pemerintah untuk PT TPPI sudah didasarkan pada pertimbangan yang matang. Serangkaian rapat bahkan dilakukan pemerintah, termasuk Wakil Presiden (Wapres). Salah satu pertimbangannya adalah penyelamatan asset negara.
“Pertama, ada rapat yang dilakukan Wakil Presiden Jusuf Kalla waktu itu bulan Mei 2008, untuk 21 Mei 2008 yang secara jelas membahas mengenai Petrokimia Tuban,” ujar Sri Mulyani.
Di dalam pembahasan yang diakui tak dihadirinya dan dipimpin Wapres, pemerintah membahas cara menyelamatkan PT TPPI. Salah satunya adalah meminta PT Pertamina memberikan kondensat kepada PT TPPI pada 21 Mei 2008.
Menurut Sri Mulyani, ketiga perusahaan pemerintah itu merupakan asset milik negara yang segala kegiatannya pun mesti dilaksanakan sesuai ketentuan undang-undang.
“Maka, Menteri Keuangan dalam suratnya menetapkan tata laksana bagaimana transaksi antarsemua unsur milik negara tersebut,” tutur Sri Mulyani ihwal tugasnya ketika masih menjadi Menteri Keuangan RI.
Dengan aturan ini, kata perempuan yang kini menjabat World Bank Group Managing Director ini, pemerintah berharap dapat menjaga kepentingan negara dimana kewajiban atas kondensat yang dimiliki pemerintah harus dibayar secara lunas.
Tujuan kedua adalah melaksanakan pengadaan Bahan Bakar Minyak (BBM) berdasarkan tata kelola yang diatur Undang-Undang.
“Ketiga, asset negara bisa dimaksimalkan atau dioptimalkan dalam hal ini asset negara termasuk PT TPPI yang sebagian besar, lebih dari 50 persen dimiliki oleh negara,” pungkas Sri Mulyani.
(Ism, Laporan: Kurnia Yunita Rahayu)
Advertisement

Mengapa Ada Pusar Bodong dan Pusar Masuk? Ini Penjelasan Ilmiahnya

Deforestasi Amazon Brasil Turun ke Level Terendah, Ini 5 Pelajaran yang Bisa Ditiru Indonesia

Cuma 10 Menit Olahraga Sehari Bisa Bikin Tidur Lebih Nyenyak, Ini Temuan Peneliti

Sering Tersengat Listrik Saat Memegang Gagang Pintu? Ini Penyebab dan Cara Mencegahnya

Apa yang Terjadi Jika Semua Hutan di Bumi Hilang? Bukan Cuma Hewan, Kehidupan Manusia Ikut Terancam

Buah Kalengan Ternyata Bisa Menyehatkan, tetapi Perhatikan 2 Hal Ini Sebelum Membelinya
