Sri Mulyani, Mantan Menteri Keuangan Kabinet Indonesia Bersatu II
Dream - Kasus dugaan tindak pidana pencucian uang dan korupsi PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) memasuki babak baru. Kesaksian mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut nama Wakil Presiden Jusuf Kalla.
Sri Mulyani dimintai keterangan oleh Bareskrim Mabes Polri dalam kapasitasnya sebagai bendahara negara dalam hal penjualan kondensat negara, yang melibatkan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas dulu bernama BP Migas), PT TPPI, dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Salah satu hal yang mengindikasikan kejanggalan dan pelanggaran hukum adalah penunjukkan PT TPPI sebagai pembeli kondensat negara. Padahal, pada 2008 perusahaan ini diduga sedang dalam kondisi keuangan yang tidak memungkinkan melakukan kegiatan tersebut.
“ Nota dinas melakukan kajian yang disusun oleh Kementerian Keuangan, berdasarkan kajian memang PT TPPI dalam kondisi keuangan yang tidak baik,” kata Mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam jumpa pers di Kemenkeu, Jakarta, Selasa, 9 Juni 2015.
Sri Mulyani menegaskan, mandat pemerintah untuk PT TPPI sudah didasarkan pada pertimbangan yang matang. Serangkaian rapat bahkan dilakukan pemerintah, termasuk Wakil Presiden (Wapres). Salah satu pertimbangannya adalah penyelamatan asset negara.
“ Pertama, ada rapat yang dilakukan Wakil Presiden Jusuf Kalla waktu itu bulan Mei 2008, untuk 21 Mei 2008 yang secara jelas membahas mengenai Petrokimia Tuban,” ujar Sri Mulyani.
Di dalam pembahasan yang diakui tak dihadirinya dan dipimpin Wapres, pemerintah membahas cara menyelamatkan PT TPPI. Salah satunya adalah meminta PT Pertamina memberikan kondensat kepada PT TPPI pada 21 Mei 2008.
Menurut Sri Mulyani, ketiga perusahaan pemerintah itu merupakan asset milik negara yang segala kegiatannya pun mesti dilaksanakan sesuai ketentuan undang-undang.
“ Maka, Menteri Keuangan dalam suratnya menetapkan tata laksana bagaimana transaksi antarsemua unsur milik negara tersebut,” tutur Sri Mulyani ihwal tugasnya ketika masih menjadi Menteri Keuangan RI.
Dengan aturan ini, kata perempuan yang kini menjabat World Bank Group Managing Director ini, pemerintah berharap dapat menjaga kepentingan negara dimana kewajiban atas kondensat yang dimiliki pemerintah harus dibayar secara lunas.
Tujuan kedua adalah melaksanakan pengadaan Bahan Bakar Minyak (BBM) berdasarkan tata kelola yang diatur Undang-Undang.
“ Ketiga, asset negara bisa dimaksimalkan atau dioptimalkan dalam hal ini asset negara termasuk PT TPPI yang sebagian besar, lebih dari 50 persen dimiliki oleh negara,” pungkas Sri Mulyani.
(Ism, Laporan: Kurnia Yunita Rahayu)
Advertisement
4 Komunitas Seru di Depok, Membaca Hingga Pelestarian Budaya Lokal
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
UU BUMN 2025 Perkuat Transparansi dan Efisiensi Tata Kelola, Tegas Anggia Erma Rini
Masa Tunggu Haji Dipercepat, dari 40 Tahun Jadi 26 Tahun
Viral Laundry Majapahit yang Bayarnya Hanya Rp2000
Azizah Salsha di Usia 22 Tahun: Keinginanku Adalah Mencari Ketenangan
Hj.Erni Makmur Berdayakan Perempuan Kalimantan Timur Lewat PKK
Benarkah Gaji Pensiunan PNS Naik Bulan Ini? Begini Penjelasan Resminya!
Timnas Padel Indonesia Wanita Cetak Sejarah Lolos ke 8 Besar FIP Asia Cup 2025
Hore, PLN Berikan Diskon Tambah Daya Listrik 50% Hingga 30 Oktober 2025
75 Ucapan Hari Santri Nasional 2025 yang Penuh Makna dan Bisa Jadi Caption Media Sosial
4 Komunitas Seru di Depok, Membaca Hingga Pelestarian Budaya Lokal
Clara Shinta Ungkap Rumah Tangganya di Ujung Tanduk, Akui Sulit Bertahan karena Komunikasi Buruk