Jessica Kumala Wongso Saat Mendengarkan Kesaksian Di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Dream - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi ahli psikiatri Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Natalia Widiasih Raharjanti dalam sidang lanjutan pembunuhan Wayan Mirna Salihin.
Dalam keterangannya, Natalia mengatakan Jessica tidak mengalami gangguan kejiwaan.
" Dalam pemeriksaan Jessica, dia tidak mengalami gangguan jiwa berat," kata Natalia di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis, 18 Agustus 2016.
Kesimpulan itu diambil Natalia setelah pemeriksaan panjang selama enam hari sejak tanggal 11-16 Februari 2016. Proses pemeriksaan diawali dengan mewawancarai kondisi kejiwaan Jessica.
" Kami lakukan wawancara, apa yang terjadi sama dia, apa yang dia pikir, dia rasa (dapat diketahui)," ucap dia.
Selain menguji secara mendalam kejiwaan, Natalia juga menggunakan data-data lain yang didapat dari penyidik Polda Metro Jaya dan catatan perilaku Jessica dari Kepolisian Federal Autralia.
Dalam catatan Kepolisian Federal Australia terdapat sejumlah permasalahan lonjakan emosi sesaat yang berkaitan dengan hubungan percintaan Jessica.
" Pernah ada respon emosi yang muncul, kalau dia sedang ada masalah, misal putus pacar. Di situ juga tertulis masalah relasi, ketika dalam kondisi tekanan berat catatan itu didapat," kata dia.(Sah)
Advertisement

Nikita Willy Bagikan Pola Makan Issa yang Bisa Tingkatkan Berat Badan
Hj.Erni Makmur Berdayakan Perempuan Kalimantan Timur Lewat PKK



Warung Ayam yang Didatangi Menkeu Purbaya Makin Laris, Antreannya Panjang Banget

Kenalan dengan CX ID, Komunitas Customer Experience di Indonesia

Ranking FIFA Terbaru, Indonesia Turun ke Peringkat 122 Dunia

Warung Ayam yang Didatangi Menkeu Purbaya Makin Laris, Antreannya Panjang Banget